SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor Ciracap, Komando Rayon Militer Surade, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi membubarkan acara hajatan yang menggelar hiburan kuda lumping.
Pembubaran dilakukan pada Rabu, 23 Juni 2021 malam sekira pukul 20.30 WIB. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Ciracap, Tuba mengatakan pembubaran ini sesuai surat edaran Bupati Sukabumi. Acara baru dimulai sekira pukul 20.00 WIB dan rencananya selesai pada 23.00 WIB.
"Tentu untuk menghindari terjadinya kerumunan," kata Tuba kepada sukabumiupdate.com pada Kamis, 24 Juni 2021. Acara tersebut digelar di salah satu kampung di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap.
Baca Juga :
Bukan kali ini saja, petugas gabungan di sejumlah tempat lain juga melakukan hal serupa. Ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 melalui kerumunan yang tercipta dalam suatu kegiatan. Diketahui hiburan kuda lumping tersebut digelar di acara hajatan khitanan.
"Kami pun memberi arahan dan meminta pengertian kepada warga yang melaksanakan hajatan khitanan. Termasuk mengimbau masyarakat," ujar Tuba.