SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Jampang Tengah, Polres Sukabumi, Jawa Barat, bubarkan pesta pernikahan dengan hiburan orgen tunggal di Desa Bojong Tipar pada Rabu (23/6/2021). Acara tersebut berlangsung tanpa izin dari satgas, tanpa penerapan protokol kesehatan dan berpotensi memicu kerumunan orang.
"Pembubaran dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Kami bersama anggota, satpol PP, pemerintah desa mendatangi acara pernikahan, tanpa izin dengan hiburan orgen tunggal," kata Kapolsek Jampang Tengah, AKP Usep Nurdin kepada sukabumiupdate.com,
Kegiatan tersebut telah dihentikan dan diberikan arahan mengenai aturan dilarang berkerumun dan melanggar Prokes, kata Usep. Petugas juga memberikan pengertian dan peringatan, agar kegiatan dihentikan dan tidak ada lagi panggung hiburan dalam rangka hajatan dan lainnya.
"Kami menghimbau kepada warga Jampang Tengah, agar mematuhi Prokes, dan tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan. Pasti akan kami bubarkan," pungkasnya.
Langkah pembubaran ini merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Sukabumi. Terhitung mulai Senin 14 Juni 2021, satgas melarang seluruh kegiatan yang menyebabkan adanya kerumunan, mulai hajatan, Samenan atau perpisahan sekolah dan lainnya.
Larangan ini dituliskan dalam edaran satgas penanganan covid-19 Kabupaten sukabumi nomor 003/254.sekret. Edaran ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat di lingkup Kabupaten Sukabumi.
Edaran yang ditandatangani oleh Bupati sekaligus Ketua satgas Kabupaten sukabumi Marwan Hamami karena kecenderungan penyebaran covid-19 yang ditandai dengan peningkatan jumlah dan sebaran terkonfirmasi positif covid-19. Disebutkan pula tingkat kesembuhan yang menurun, angka kematian yang meningkat serta keterisian tempat tidur khusus bagi pasien covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan.
Dengan itu satgas melarang kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seperti hajatan, kenaikan kelas, perpisahan dan sejenisnya. "Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut tanpa izin maka agar diambil tindakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," tulis edaran tersebut.
Edaran ini juga meminta kepada seluruh tim satgas penanganan covid-19, khususnya TNI/ POLRI dan Satpol PP, camat, lurah/kepala desa agar melakukan langkah-langkah koordinatif dan monitoring pelaksanaanya, serta mengambil langkah yang dianggap perlu untuk pengendalian penyebaran covid-19.