SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan Satgas Covid - 19 membubarkan acara hajatan khitanan di wilayah Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa siang (22/6/2021). Acara dengan hiburan musik tersebut dinilai melanggar edaran Bupati Sukabumi soal pembatasan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumuman warga ditengah lonjakan kasus covid-19 yang terus terjadi.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Camat, Kapolsek, dan anggota Danramil Ciemas bersama jajaran Satpol PP mendatangi pesta hajatan yang berlangsung di tempat terbuka tersebut. "Kami bubarkan sesuai edaran pak Bupati, bahwa segala bentuk kegiatan resepsi ditiadakan selama Pandemi Covid-19," kata Kapolsek Ciemas, AKP Iwan Kusmawan kepada Sukabumiupdate.com.
Kapolsek juga menyayangkan acara ini tetap dilangsungkan karena sejak awak sudah dihimbau untuk tidak menggelar acara apapun yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jumlah banyak di satu lokasi. "Dari awalnya pun kami sudah melakukan himbauan dan sosialisasi dengan pak camat, kepada para kepala desa dan masyarakat, kaitannya dengan kegiatan hajatan atau resepsi," pungkasnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Camat Ciemas AG Senjaya. Ia menuturkan tidak akan tebang pilih dalam kegiatan apapun yang sekiranya dapat menimbulkan kerumunan orang, baik itu hajatan, kenaikan kelas dan lainnya akan dibubarkan.
"Tolong untuk dipatuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Bupati Sukabumi, kepada warga tolong dipahami," terangnya.
Larangan ini akan berlangsung hingga ada edaran terbaru dari Bupati Sukabumi. Sebelumnya, Terhitung mulai Senin 14 Juni 2021, satgas melarang seluruh kegiatan yang menyebabkan adanya kerumunan, mulai hajatan, Samenan atau perpisahan sekolah dan lainnya.
Larangan ini dituliskan dalam edaran satgas penanganan covid-19 Kabupaten Sukabumi nomor 003/254.sekret. Edaran ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat di lingkup Kabupaten Sukabumi.
Edaran yang ditandatangani oleh Bupati sekaligus Ketua Satgas Kabupaten Sukabumi Marwan Hamami karena kecenderungan penyebaran covid-19 yang ditandai dengan peningkatan jumlah dan sebaran terkonfirmasi positif covid-19. Disebutkan pula tingkat kesembuhan yang menurun, angka kematian yang meningkat serta keterisian tempat tidur khusus bagi pasien covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan.
Dengan itu satgas melarang kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seperti hajatan, kenaikan kelas, perpisahan dan sejenisnya. "Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut tanpa izin maka agar diambil tindakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," tulis edaran tersebut.
Edaran ini juga meminta kepada seluruh tim satgas penanganan covid-19, khususnya TNI/ POLRI dan Satpol PP, camat, lurah/kepala desa agar melakukan langkah-langkah koordinatif dan monitoring pelaksanaanya, serta mengambil langkah yang dianggap perlu untuk pengendalian penyebaran covid-19.