SUKABUMIUUPDATE.com - Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Sukabumi mengeluarkan edaran terbaru dalam rangka menekan penyebaran infeksi virus corona. Terhitung mulai Senin 14 Juni 2021, satgas melarang seluruh kegiatan yang menyebabkan adanya kerumunan, mulai hajatan, samenan atau perpisahan sekolah dan lainnya.
Larangan ini dituliskan dalam edaran satgas penanganan covid-19 Kabupaten Sukabumi nomor 003/254.sekret. Edaran ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat di lingkup Kabupaten Sukabumi.
Edaran yang ditandatangani oleh Bupati sekaligus Ketua Satgas Kabupaten Sukabumi Marwan Hamami karena kecenderungan penyebaran covid-19 yang ditandai dengan peningkatan jumlah dan sebaran terkonfirmasi positif covid-19. Disebutkan pula tingkat kesembuhan yang menurun, angka kematian yang meningkat serta keterisian tempat tidur khusus bagi pasien covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan.
Dengan itu satgas melarang kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seperti hajatan, kenaikan kelas, perpisahan dan sejenisnya.
"Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut tanpa izin maka agar diambil tindakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," tulis edaran tersebut.
Edaran ini juga meminta kepada seluruh tim satgas penanganan covid-19, khususnya TNI/ POLRI dan Satpol PP, camat, lurah/kepala desa agar melakukan langkah-langkah koordinatif dan monitoring pelaksanaanya, serta mengambil langkah yang dianggap perlu untuk pengendalian penyebaran covid-19.
"Kegiatan yang bersifat kerumunan harus mendapatkan izin tertulis dari aparat yang berwenang setelah mendapat persetujuan tertulis dari satgas penanganan covid-19," tegas surat edaran tersebut.
Samenan sendiri merupakan tradisi sekolah-sekolah di Sukabumi menggelar pawai untuk merayakan kelulusan siswa-siswi mereka. Pelajar yang lulus diarak ke jalan dengan diiringi sejumlah aktraksi kesenian.