SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Rencana ini langsung ditolak lapisan masyarakat, termasuk Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf mengatakan rencana pemerintah mengenakan PPN atas sejumlah sembako merupakan langkah yang tidak tepat dan sangat tidak pro terhadap rakyat. "Kembali kita melihat pemerintah tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap rakyatnya sendiri," kata Yusuf, Selasa, 15 Juni 2021.
Yusuf menegaskan rencana tersebut sangat tidak peduli terhadap nasib rakyat yang masih berjuang melawan ketidakpastian ekonomi. "Daya beli masyarakat juga masih rendah akibat pandemi yang belum mereda," kata dia. Yusuf menyebut rencana itu justru akan semakin membebani rakyat. "Pemulihan ekonomi yang kita harapkan justru akan terhambat karena daya beli akan semakin turun," tambahnya.
Rencana tersebut, kata Yusuf, berseberangan dengan kebijakan memperpanjang masa pemberian diskon Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM 100 persen untuk mobil dengan kapasitas mesin tertentu. "Sangat bertentangan dengan semangat pemulihan ekonomi," tegasnya.
Sebelumnya dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan sedikitnya ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Dalam pelaksanaannya kelak, pemerintah menggarisbawahi penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.
Jika jadi diterapkan, pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Sebab, dalam Pasal 4A Ayat 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.