SUKABUMIUPDATE.com - Perayaan kelulusan madrasah atau yang disebut samenan tak dapat dilaksanakan pada tahun ini. Sebab kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan dan larangan seremonial kelulusan dan kenaikan kelas.
Baca Juga :
Dalam SE bernomor B-2673/Kk.10.02II/PP.00/06/2021 itu yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi H.Hasen, itu disebutkan 4 poin yaitu:
Pertama untuk membangun heard imuniti, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan formal dan non formal di bawah naungan Kementerian Agama untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Bagi pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dimohon untuk segera koordinasi dengan puskesmas terdekat di wilayah kerjanya.
Kedua melarang peserta didik dan/atau satuan pendidikan menyelenggarakan wisuda/pelepasan/perpisahan/kelulusan, kenaikan kelas,pawai, study tour/piknik dan sejenisnya tahun pelajaran 2020/2021, yang dapat menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan serta melanggar ketertiban umum sehingga mengakibatkan munculnya klaster penularan Covid-19.
Ketiga semua satuan pendidikan mempersiapkan diri untuk pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun pembelajaran 2021/2022 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun poin terakhir atau keempat, pengawasan RA/Madrasah bersama kepala satuan pendidikan melakukan pemantauan/pengawasan kegiatan peserta didik.