SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mulai tegas soal vaksinasi covid-19. Instansi pemerintah menerapkan kartu vaksin covid-19 sebagai syarat yang harus dibawa warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi, salah satunya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi. "Kami mewajibkan masyarakat untuk menyertakan bukti telah melakukan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Tanpa bukti telah divaksin, kami tidak akan melayani permintaan SKCK,” kata Kapolsek Sagaranten, Iptu Aap Syaripudin, melalui sambungan telepon kepada Sukabumiupdate.com, Senin (14/6/2021).
Ini merupakan langkah kepolisian membantu pemerintah dalam penanggulangan pandemi virus corona melalui vaksinasi covid-19. "Pemberlakuan syarat ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan herd immunity atau kekebalan komunal di wilayah Sagaranten," sambung Iptu Aap Syaripudin.
Persyaratan tersebut mulai diberlakukan pada pertengahan pekan lalu Juni 2021. Mereka yang dikenai ketentuan tersebut adalah warga yang berumur di atas 18 tahun, lanjut Aap.
Masyarakat yang belum di vaksin menurut Kapolsek bisa mendatangi Puskesmas terdekat atau fasilitas kesehatan lainnya. Saat ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah menggelar program percepatan capaian vaksinasi daerah, 10 ribu dosis vaksin dalam 10 hari sejak tanggal 11 Juni 2021 lalu.
"Warga bisa datang ke Puskesmas terdekat atau jika di wilayah Sagaranten bisa ke RSUD Sagaranten, untuk mendapatkan layanan vaksinasi gratis. Jadi sebelum datang ke kantor polisi untuk membuat SKCK, silakan divaksin dulu,” tegasnya.
Surat keterangan telah divaksin yang akan diberitakan untuk warga yang sudah mendapatkan suntikan vaksin baik tahap satu ataupun tahap dua, akan menjadi syarat membuat SKCK di Polsek Sagaranten.
"Selama ini, jajaran Polsek Sagaranten bersama Koramil Sagaranten dan unsur pemda di wilayah hukum Polsek Sagaranten terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan Vaksinasi Covid-19. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah monitoring vaksinasi ke desa-desa yang ada di wilayah Sagaranten," tukasnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease. Pasal 13 A ayat (4) dalam aturan ini menyebut;
"Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
- dan atau Denda
Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.
Saat ini, pencantuman pasal dan denda terkait vaksinasi ini banyak diinformasikan ke masyarakat Sukabumi melalui selebaran-selebaran yang ditempel atau dipajang di tempat-tempat publik.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman kepada awak media di grup penanganan covid menegaskan bahwa sanksi administratif bagi warga sasaran yang menolak divaksin merupakan langkah terakhir.
"Kementerian kesehatan pun menegaskan bahwa itu (sanksi administratif adalah langkah terakhir. Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama. pemerintah lebih mengutamakan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait program vaksinasi," bebernya.
Ia berharap, sanksi administratif tersebut jadi jalan terakhir yang tidak perlu sampai dilaksanakan karena masyarakat paham hak dan kewajibannya. "Ini strategi percepatan vaksinasi yang sulit untuk divaksin. Ada Perpres yang mengaturnya, sehingga dengan menyampaikan pesan ini cakupan vaksin pelayan publik dan lansia alhamdulillah ada progres capaian membaik," pungkas Andi.