SUKABUMIUPDATE.com - Praktik kawin kontrak yang terjadi di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diyakini merupakan bagian dari prostitusi terselubung.
Sebab seluruh perangkat yang terlibat, seperti penghulu atau amil, wali nikah perempuan, dan saksi nikah seluruhnya merupakan sindikat atau jaringan prostitusi tersebut.
Dudi (bukan nama sebenarnya), seorang warga setempat yang sempat menjadi saksi nikah mengungkapkan, para wisatawan asal Timur Tengah yang berlibur dan berniat kawin kontrak di kawasan Puncak, Cipanas, sudah lebih dahulu menghubungi agen yang ada di Indonesia (Cianjur).
Para wisatawan itupun telah menyampaikan kriteria perempuan yang nantinya akan menemani selama wisatawan itu berada di Indonesia.
"Jadi sudah ada seperti agen. Mereka akan memesan perempuan sesuai kriteria atau seleranya. Selanjutnya, agen ini akan menyiapkannya," kata Dudi kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga :
Setibanya di Cianjur, lanjut Dudi, para wisatawan ini akan langsung diperkenalkan ke sejumlah perempuan yang telah dipesannya melalui agen. Selanjutnya, mereka akan menjalani prosesi nikah kontrak.
"Sebab mulai dari penghulu, wali nikah perempuan, saksi nikah semuanya telah disiapkan oleh agen tersebut. Bahkan, terkadang penghulu yang menikahkan tidak memiliki dasar ilmu terkait tata cara pernikahan. Yang penting terlaksana dan hanya formalitas," jelasnya.
Dudi menyebutkan, untuk perempuan yang mau menjalani kawin kontrak sebagaian besar merupakan perempuan tuna susila. Tapi ada juga perempuan yang bukan tuna susila, tapi terbisa menjalani kawin kontrak.
"Mereka perempuan dari luar Cianjur, ada yang tuna susila. Ada juga yang memang spesialis melayani tamu asal Timur Tengah berkedok kawin kontrak," katanya.
Menurut Dudi, para wisatawan asal Timur Tengah itu akan menjalani kawin kontrak selama mereka berlibur di Cianjur.
"Paling lama satu bulan, ataupun ada yang sempat ada hingga tiga bulan tapi itupun jarang. Rata-rata mereka membayar mahar sekitar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta," jelasnya.
Selain fasilitas kawin kontrak, para agen itu juga sekaligus memfasilitasi tempat tinggal para wisatawan selama mereka menjalani kawin kontrak.
"Untuk para wisatawan yang melakukan kawin kontrak biasanya ditempatkan di salah satu kompleks vila ternama (Vila Kota Bunga) di wilayah Desa Sukangalih, Kecamatan Pacet," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Dudung Djaenudin, memastikan seluruh perangkat desa, terutama penghulu atau amil yang ada di lingkungan desanya tidak pernah terlibat dalam praktik tersebut.
"Saya pastikan tidak ada perangkat desa, baik penghulu atau amil yang terlibat dalam praktik kawin kontrak itu," kata Dudung.
Dudung mengungkapkan, praktik kawin kontrak merupakan kegiatan ilegal dan sangat menyalahi aturan, baik agama ataupun pemerintah.
"Ini sudah sangat jelas merupakan bagian dari bisnis prostitusi yang berkedok pernikahan. Kami ingin segera ada tindakan dari pemerintah daerah untuk menertibkan praktik ilegal ini," ucap Dudung.
Kawin Kontrak Dilarang Pemkab Cianjur, Siap Keluarkan Perbup
Bupati Cianjur, Herman Suherman melarang tegas adanya praktik kawin kontrak di Cianjur Jawa Barat. Pasalnya, praktik kawin kontrak dinilai sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan Cianjur.
Sehingga dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bakal mengeluarkan peraturan berisi larangan kawin kontrak untuk warga setempat maupun luar daerah serta wisatawan dari negara lain.
“Kita merasa berdosa jika praktik kawin kontrak ini dibiarkan, fatwa dari ulama juga memang tidak diperbolehkan. Maka dari itu kita buat kebijakan larangannya melalui Perbup,” ujar Herman dilansir dari Suara.com, Senin (7/6/2021).
Menurut Herman, larangan tersebut akan berlaku secara umum, baik untuk warga Cianjur, luar kota, hingga wisatawan asing yang ada di wilayah Cianjur.
“Jadi tidak hanya untuk wisatawan asing, tapi juga berlaku untuk semua warga Cianjur juga,” tegasnya.