SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Cianjur, Herman Suherman melarang tegas adanya praktik kawin kontrak di Cianjur Jawa Barat. Pasalnya, praktik kawin kontrak dinilai sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan Cianjur.
Sehingga dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bakal mengeluarkan peraturan berisi larangan kawin kontrak untuk warga setempat maupun luar daerah serta wisatawan dari negara lain.
“Kita merasa berdosa jika praktik kawin kontrak ini dibiarkan, fatwa dari ulama juga memang tidak diperbolehkan. Maka dari itu kita buat kebijakan larangannya melalui Perbup,” ujar Herman dilansir dari Suara.com, Senin (7/6/2021).
Menurut Herman, larangan tersebut akan berlaku secara umum, baik untuk warga Cianjur, luar kota, hingga wisatawan asing yang ada di wilayah Cianjur.
“Jadi tidak hanya untuk wisatawan asing, tapi juga berlaku untuk semua warga Cianjur juga,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indiyani Umar mengungkapkan, praktik kawin kontrak di Cianjur masih tetap ada. Bahkan, hingga saat ini sudah ada tiga laporan yang masuk.
“Kalau laporan tertulis belum ada, tapi yang konsul terkait anggota keluarganya yang bermasalah usai kawin kontrak ada tiga kasus,” imbuhnya.
Menurut Lidya, rata-rata kasus yang muncul dari kawin kontrak ialah pihak perempuan yang hamil, kemudian ditinggalkan pasangannya lantaran sudah habis masa kawin kontraknya.
“Ini yang jadi masalah utama, ada hak yang nantinya terabaikan. Apalagi jika pihak laki-lakinya merupakan warga negara asing. Ketika pulang ke negaranya, akan sulit untuk mencarinya,” tuturnya.
Lebih jauh, Lidya pun mendukung penuh langkah Pemkab Cianjur yang akan membuat Perbup larangan kawin kontrak.
“Makanya saya mendukung kebijakan larangan kawin kontrak ini, supaya tidak ada lagi praktik yang dapat merugikan dan merendahkan kaum perempuan,” pungkasnya.
SUMBER: SUARA.COM