SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Kadununggal Kecamatan Kalapanunggal melalui Sekdes Nuryaman menghadiri kegiatan penyelenggaraan pemerintahan administrasi desa yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Senin (7/6/2021). Acara yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri pula oleh 69 sekdes yang ada di wilayah Dapil III Kabupaten Sukabumi.
Menurut Nuryaman acara tersebut membahas tentang review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). "Hari ini kita diundang oleh DPMD untuk membahas review RPJMDes," ujarnya kepada sukabumiupdate.com
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemdes (Pemerintah Desa) DPMD Kabupaten Sukabumi, Dodi mengatakan, sesuai amanat undang-undang, penyusunan dokumen RPJMD sendiri merupakan kewajiban Bupati setelah dilantik.
Baca Juga :
Nantinya, lanjut Dodi, RPJMD disesuaikan dengan visi misi Bupati. "Alasan digelarnya acara ini karena memang amanat di undang-undangnya mewajibkan Bupati setelah 3 bulan dilantik harus sudah menyusul RPJMD," jelasnya.
Penyusunan dokumen perencanaan telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 264 ayat (4), Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
Selain karena undang-undang, Dodi juga mengungkapkan, masih adanya pandemi Covid-19 juga menjadi alasan digelarnya review RPJMD tersebut. "Selain itu Review ini juga digelar karena dana RPJMDes sebagian besar dialihkan karena adanya wabah Covid-19," pungkasnya.