SUKABUMIUPDATE.com - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Cianjur berinisial DS, diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat, akibat tersandung korupsi dana desa.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka DS diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menggunakan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) periode 2017-2019 sebesar Rp362 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp362 juta," kata Rifai kepada awak media, Senin (7/6/2021).
Rifai mengungkapkan, dalam menjalankan kejahatannya tersangka DS melakukannya sendiri. Adapun hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DS yang pernah menjabat kepala desa periode 2013-2019 itu seluruhnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga :
Dalam kasus ini, Polres Cianjur mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua lembar surat pengangkatan kepala desa atas nama tersangka pada 2013, satu bundel surat perintah pencairan dana 2017/2018, satu bundel SPJ fiktif, satu bundel fotokopi rekening koran pencairan dana, dan satu bundel surat keterangan pembentukan pendirian BUMDes Sindangasih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS dikenakan pasal 2 (1) dan pasal 3 Undangan-undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Kami masih terus dalami dan kembang kasusnya. Karena kemungkinan ada tersangka baru atau lainnya," pungkas Rifai.