SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali membuka program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai UMKM) di tahun 2021. Tentunya, ini merupakan kabar baik bagi para pelaku UMKM di Sukabumi.
Pendaftaran untuk program BLT UMKM ini dibuka mulai hari ini, Senin 7 Juni 2021. "Dibuka mulai hari Senin (7/6/2021)," kata Kabid UMKM DPKUKM Kabupaten Sukabumi Nandang Sunandar.
Adapun berkas persyaratan pendaftaran bisa diusulkan oleh pelaku UMKM ke kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cibolang Km.7, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
Adapun kriteria pelaku usaha untuk ikut dalam program BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta itu adalah pelaku usaha mikro itu yaitu pelaku usaha yang omzetnya dibawah Rp 300 juta per tahun, pelaku usaha yang asetnya di bawah Rp 50 juta per tahun, kemudian pelaku usaha mikro yang sedang tidak memperoleh akses kredit dari perbankan.
Untuk berkas persyaratan yang mesti dibawa saat mendaftar yaitu melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), melampirkan photocopy KK, melampirkan photocopy KTP, melampirkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak.
Batas waktu usulan untuk program BLT UMKM tahap 2 di tahun 2021 itu yaitu sampai tanggal 18 Juni.