SUKABUMIUPDATE.com - DPKUKM Kabupaten Sukabumi menyatakan Surat Keterangan Usaha (SKU) tidak lagi menjadi salah satu syarat mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM 2021.
Kini syarat untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta itu, adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kasi Pengembangan Usaha Mikro Kecil DPKUKM Kabupaten Sukabumi Usep Suhendi mengatakan, bagi masyarakat yang mempunyai usaha-usaha silahkan daftarkan diri dari sekarang untuk pembuatan NIB dengan cara mengunjungi situs www.oss.go.id.
"Setelah mendaftarkan NIB nanti membuat surat pernyataan pakai materai Rp 10.000 dengan format dari kita yang nanti surat pernyataan tersebut akan disebarluaskan melalui pihak kecamatan," ujar Usep kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/4/2021).
Mengenai kapan program BPUM atau BLT UMKM ini dibuka, Usep menyatakan masih menunggu dasar surat edaran dari Pemerintah Provinsi. Adapun nominal Banpres kali ini sebesar Rp 1.200.000 dari yang sebelumnya Rp 2.400.000
"Kita masih menunggu dasar surat edaran dari provinsi, jadi konsepnya dari Kementerian ke provinsi dari provinsi ke kita DPKUKM," tuturnya.