SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi melakukan survei untuk pembangunan rumah tidak layak huni atau rutilahu. Berdasarkan data yang diberikan pada Kamis, 3 Juni 2021, ada 610 unit rutilahu, tersebar di sembilan kelurahan, yang akan dibangun oleh anggaran yang bersumber dari Bantuan Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi Yusup Chaery merinci lokasi 610 rutilahu tersebut. "Kegiatan rutilahu Bantuan Gubernur Provinsi Jawa Barat tahun 2021 yang sekarang sedang berjalan sebanyak 610 unit tersebar di sembilan kelurahan," kata Yusup.
Rinciannya, Kelurahan Baros (50), Limusnunggal (60), Babakan (70), Cibeureum Hilir (90), Gedongpanjang (90), Sudajaya Hilir (70), Jayamekar (50), Jayaraksa (50), dan Selabatu (80). "Itu masih dalam tahap verifikasi untuk persiapan pelaksanaan pembangunan," ujar Yusup.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi bersama koordinator lapangan dan fasilitator masing-masing kelurahan saat ini sedang melakukan survei untuk persiapan pembangunan. Sementara total bantuan untuk rutilahu ini mencapai Rp 10.675.000.000.
"Jadi sampai sejauh mana persiapan di lapangan tentang rumah-rumah yang akan dibangun, sesuai dengan usulan dan teknis yang diatur oleh Kementrian PUPR," kata Yusup. Dari 610 unit rutilahu, masing-masing akan memperoleh bantuan sebesar Rp 17.500.000.
"Yang Rp 700 ribu untuk upah kerja, Rp 300 ribu untuk operasional BKM, dan Rp 16,5 juta diserahkan kepada penerima manfaat berupa barang," tambah dia.
Yusup menyebut ada tiga cara mengklasifikasikan sebuah rumah disebut tidak layak huni. Pertama soal keselamatan bangunan, di mana terdiri dari struktur, fondasi, dan lain-lain. Kedua soal kesehatan berupa ventilasi dan pencahayaan. Ketiga soal kecukupan ruang.
"Di aturan, kecukupan ruang itu adalah 9 meter persegi per orang. Jadi kalau jiwanya lebih banyak, berarti kecupkupan ruangnya bisa dikatagorikan rumah tidak layak huni," jelasnya.
Yusup juga menjelaskan salah satu syarat bisa memperoleh bantuan rumah tidak layak huni adalah kepemilikan rumah harus sendiri. "Minimal punya girik, akta jual beli serta sertifikat, tidak mempunyai rumah lebih dari satu, dan keberadaan tanah itu tidak di atas tanah negara," kata dia.
Dikutip dari Kompas, tanah girik adalah surat kuasa atas lahan, termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat girik tanah juga menjadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.
Yusup menyebut pembangunan ini juga dimaksudkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menumbuhkembangkan peran masyarakat berupa swadaya yang meliputi bantuan tenaga gotong royong.
"Jadi kepedulian warga sekitar dalam meringankan pelaksanaan pembangunan rumah tidak layak huni tersebut," pungkasnya.
Catatan redaksi: naskah berita ini diubah pada Kamis, 3 Juni 2021 pukul 22.23 WIB. Perubahan terjadi pada paragraf terakhir berupa penambahan pernyataan dari narasumber.