SUKABUMIUPDATE.com - Guru di Sukabumi heboh dengan soal ujiian (Penilaian Akhir Tahun) Semester II untuk Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2020/2021. Khususnya mata pelajaran PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan) untuk kelas 5 SD karena didalamnya ada soal yang membahas sperma, pelecehan seksual dan ragam narkotika seperti ganja.
Menariknya, yang mempertanyakan soal-soal pada ujian ini dianggap kurang mendidik adalah kalangan guru sendiri, khususnya guru PJOK di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Salah satunya Kris Dwi Purnomo, Guru PJOK sekaligus Sekretaris Gugus KKG PJOK Kecamatan Kadudampit.
Menurut Kris, kurang lebih terdapat 8 soal terdiri dari pilihan ganda ( PG ), Isian dan uraian atau essay yang tidak pantas untuk usia Anak 11 – 12 tahun atau kelas V SD. (bisa dilihat di foto berita).
“Karena pada dasarnya anak usia dini masih dalam tahap melihat mendengar dan mencari tahu. Dengan penasaran rasa ingin tahu yang sangat tinggi seperti hal soal alat reproduksi , pelecehan seksual, jenis – jenis narkoba justru berdampak kurang baik bukan malah mendidik,” tegas Kris kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/6/2021).
"Saya selaku Guru hanya menerima soal, tetapi setelah konfirmasi ke rekan guru di kecamatan lain pun mendapatkan soal yang sama Terbayang kalau ini sudah dibagikan, bagaimana kalau ujian Luring orang tua protes, tentu protes kepada guru," sambungnya.
Kris meminta keberadaan soal-soal yang kurang pantas ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah melalui dinas pendidikan. Soal-soal tersebut ternyata disusun oleh kelompok kerja pengawas sekolah tanpa melibat guru PJOK.
Kris menegaskan materi alat reproduksi, pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkotika memang ada dalam kurikulum PJOK TA 2020/2021. Namun karena pandemi, ada perbedaan capaian target realisasi penyampaian kurikulum kepada peserta didik.
"PJOK itu 70 persennya praktik, dan selama ini belajar daring. Dipastikan ada sekolah atau guru PJOK yang belum membahas materi itu kepada peserta didik. Ini alasan kenapa saat menyusun soal harus melibatkan guru di sekolah masing-masing. Bisa dibayangkan siswa yang belum mendapatkan materi alat reproduksi, pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkotika tapi sudah diujikan pada PAT. Orang tuanya bisa salah paham," bebernya.
Menurut Kris belum terlambat untuk menarik kembali soal-soal PJOK tersebut atau mengeluarkan kebijakan susulan, karena sesuai agenda PAT 2020/2021, ujiannya berlangsung 7 Juni 2021 mendatang. "Intinya semua materi dalam buku kurikulum tidak harus diujikan karena capaiannya yang berbeda-beda saat pandemi ini," pungkas Kris.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait soal-soal PJOK dalam PAT siswa kelas 5 SD ini. "Dari sisi konten materinya memang benar. Itu adalah materi pembelajaran siswa kelas 5 SD. Soal itu adalah alat evaluasi yg digunakan untuk mengukur sejauh mana pemahaman siswa terhadap materi pembelajaran yg diterima termasuk materi pembelajaran yg dianggap tabu sekalipun," jelas Kusyairin Kabid Pendidikan Dasar pada Disdik Kabupaten Sukabumi, Kamis.
Menurut Kusyairin, materi pelajaran itu ada yang sifatnya umum, artinya boleh disampaikan kepada siapapun, dan yang bersifat khusus; disampaikan kepada jenjang tertentu, serta ada yang lokal atau hanya disampaikan pada lokal atau daerah tertentu sesuai dengan potensinya."Nah soal diatas adalah soal untuk menguji materi pembelajaran khusus, untuk jenjang tertentu, usia tertentu dengan tujuan tertentu," ungkapnya
Ia menilai justru akan jadi fatal jika soal soal yang masuk masuk kategori khusus ini diekspos ke semua kalangan. Apalagi jika kalangan tersebut belum memiliki pemahaman yang cukup atas materi tersebut sehingga akan menimbulkan penafsiran berbeda dari tujuan. Karena materi itu bertujuan memperkenalkan kepada peserta didik jenjang tertentu dan usia tertentu, tentang kebersihan alat reproduksi agar paham atas perubahan yg terjadi pada dirinya seiring dengan bertambahnya usia.
Baca Juga :
"Misalnya keluarnya cairan dari alat vital selain air seni sehingga siswa tidak panik dan tahu apa yang harus dilakukannya. Selain itu juga untuk menjaga diri dari tindakan pelecehan seksual. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa pelecehan seksual yang dialami anak-anak terkadang dilakukan oleh orang terdekat. Ditakutkan anak jadi korban karena tidak melakukan perlawanan atau berontak akibat tidak memahami bahwa apa yang dialaminya adalah bentuk dari pelecehan seksual," beber Kusyairin.
Ia juga berusaha menjawab keresahan guru di Kabupaten Sukabumi yang mengalami kesulitan menyampaikan seluruh materi dari kurikulum PJOK kelas 5 karena adanya pandemi covid-19. Termasuk melibatkan guru di sekolah masing-masing saat penyusunan soal-soal ujian.
Menurut Kusyairin, dalam setiap kegiatan pembinaan kepala sekolah, Dinas Pendidikan selalu menyampaikan bahwa soal ujian harus disusun oleh guru sendiri karena merekalah yang paling tahu materi, apakah sudah disampaikan kepada peserta didik. "Terbaru Kepala Dinas Pendidikan melakukan pembinaan kepada Kelompok kerja kepala sekolah, dua minggu sebelum PAT dilaksanakan tepatnya pada Kamis tanggal tgl 27 Mei 2021 di SDN sukamantri Kecamatan Cikembar," tegasnya.
Ini menyangkut kebijakan soal yang diujikan kepada siswa itu harus sesuai dengan materi yang disampaikan oleh gurunya. "Jika gurunya belum sampai pada materi itu maka soal itu tidak boleh diajukan kepada siswa. Segera kami telusuri kenapa siswa di uji pada materi yang belum disampaikan, karena itu adalah kesalahan," pungkasnya.
Catatan redaksi: Ada perubahan naskah pukul 19.40 WIB, terjadi kesalahan penulisan soal pembuat soal ujian, bukan kelompok kerja kepala sekolah melainkan kelompok kerja pengawas sekolah. Ini kesalahan redaksi bukan dari statmen nara sumber. Atas kesalahan kami mohon maaf.