SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara. Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di ruang rapat utama gedung DPRD, Senin (2/6/2021) itu dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas pandangan Umum Fraksi terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun 7 Raperda itu tentang: 1. Penyertaan modal daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri; 2. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda BPR; 3.Pengelolaan Zakat; 4. Perubahan atas Raperda nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 5. Perubahan Kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi; 6. Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah Tahun 2021-2026; 7. Pemilihan Kepala Desa.
Baca Juga :
Tujuh raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah penyertaan modal daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri, penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Sukabumi, pengelolaan zakat, perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, dan pemilihan kepala desa.
Dalam penyampaian jawaban tersebut, Marwan Hamami mengaku sepakat dengan Fraksi Parta Gerindra tentang tujuan pengelolaan Perumda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat umum. Baik dari aspek bisnis maupun sosial.
"Berkaitan itu, BPR Kabupaten Sukabumi hadir sebagai mitra bagi usaha mikro dan kecil. Keberadaannya memberikan manfaat dalam permodalan usaha. Pemberian penyertaan modal ini, diharapkan dapat memberikan solusi dalam persaingan usaha perbankan dengan memberikan bunga rendah kepada UMK," ujarnya.
Bahkan mengenai Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Marwan berterima kasih atas dukungan Fraksi Partai Golkar. Bahkan, H. Marwan sependapat mengenai program di Baznas harus sinergis dengan pemerintah daerah yang termuat dalam RPJMD.
"Peran serta masyarakat dalam pengelolaan ZIS sangat dibutuhkan. Terutama di dunia usaha. Baznas Kabupaten Sukabumi mendukung hal ini dalam salah satu programnya yaitu Sukabumi Sejahtera. Program ini, mendorong tumbuhnya wirausahawan baru melalui pengembangan komunitas usaha mikro dan pra Koperasi Syariah," ucapnya.
Berkaitan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10/2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan perangkat daerah yang melaksanakan urusan administrasi kependudukan pencatatan sipil dapat berjalan optimal. Apalagi, Pemda Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Hal ini dilakukan secara berkala mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan. Baik standar pelayanan maupun kesiapan unsur pelayanan. Hal itu dari mulai pembinaan pegawai, pemeliharaan alat dan pembaruan teknis pelayanan supaya lebih cepat dan akurat. Sehingga, menghasilkan kualitas data kependudukan yang akuntabel dan up to date. Sehingga, dapat dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan di daerah," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini, tujuannya untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Sehingga, masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang optimal dari setiap perangkat daerah," bebernya.
Berkaitan Raperda rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, H. Marwan bersepakat dengan Fraksi PDI Perjuangan. Di mana, pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan target standar pelayanan minimal pada urusan pemerintah menjadi prioritas dalam RPJMD tahun 2021-2026.
"Dalam implementasinya, kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional, dan akuntabel sangat diperlukan. Profesionalisme birokrasi merupakan prasyaratan mutlak untuk mewujudkan good governance. Sementara akuntabilitas dan transparansi birokrasi merupakan prasyarat untuk mewujudkan clean government," terangnya.
Terkait Raperda Kepala Desa, hal itu tercetus atas hasil evaluasi dari pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 2016, 2017, dan 2019 lalu. Dimana, dalam pelaksanaannya terdapat polemik dalam uji kompetensi.
"Maka, Raperda ini kita laksanakan sesuai amanat pasal 25 peraturan menteri dalam negeri nomor 112/2014. Seleksi tambahan dilakukan apabila bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Seleksi tambahan ini, dilaksanakan oleh panitia pemilihan tingkat desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Menurut Marwan, berbagai hal yang disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD masih banyak kekurangan. "Insya Allah kita bisa berdiskusi dalam pembahasan antara eksekutif dengan pansus ataupun komisi," terangnya.