Daftar Pengedar Tramadol yang Diringkus Polisi Sukabumi Sepekan Terakhir, 2 Diantaranya Gangster

Senin 31 Mei 2021, 13:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah orang pengedar dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Ada 7 tersangka kasus ini dan 2 diantaranya merupakan anggota geng motor atau gangster pengedar tramadol, riklona dan hexymer.

Tujuh orang tersebut, berinisial RMN (27 tahun), DCF (23 tahun), GK (31 tahun), HD (23 tahun), TH (23 tahun), TM (46 tahun) dan MA (26 tahun).

Baca Juga :

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menjelaskan, 7 tersangka merupakan hasil tangkapan dalam satu pekan terakhir.

"Ini adalah hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota selama satu pekan terakhir, yaitu dari tanggal 26-31 Mei 2021 dengan rincian TKP Kecamatan Warudoyong 1 kasus, Kecamatan Cisaat 1 kasus, Kecamatan Sukaraja 1 kasus dan Kecamatan Cikole 2 kasus," kata Sumarni dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (31/5/2021).

Menurut Sumarni, mereka ditangkap beserta barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan selama satu pekan terakhir ini antara lain sabu seberat 17,34 gram, Ganja seberat 29,64 gram, 3 butir pil Riklona. Kemudian obat-obatan berbahaya seperti Hexymer 24 butir dan Tramadol 679 butir. Kemudian ada sejumlah uang, 7 handphone dan 2 unit timbangan digital,” ujar Sumarni.

Sumarni menyatakan, 7 orang itu memiliki berbagai peran yaitu tersangka RMM dan DCF adalah anggota kelompok berandalan bermotor dan mengedarkan obat keras terbatas dan psikotropika tanpa izin edar di kalangan kelompok berandalan bermotor.

Kemudian tersangka berinisial GK, HD,TH dan MA menjual dan memakai narkotika jenis sabu. Lalu tersangka TM mengedarkan narkotika jenis ganja dengan cara bertemu langsung.

Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life26 April 2024, 10:00 WIB

Berkhianat! 10 Ciri Orang Munafik yang Gampang Terlihat dari Sikap dan Ucapannya

Seseorang yang munafik mungkin terlihat tidak konsisten dalam perilaku dan ucapannya.
Ilustrasi - Seseorang yang munafik mungkin terlihat tidak konsisten dalam perilaku dan ucapannya. (Sumber : pexels.com/@Josue Feijoo)
Nasional26 April 2024, 09:31 WIB

Ada Zonasi, Simak 4 Jalur PPDB Tahun 2024 untuk SD, SMP, dan SMA

PPDB diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(Foto Ilustrasi) Ketentuan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. | Foto: Freepik/@master1305
Inspirasi26 April 2024, 09:30 WIB

Info Penerimaan Pegawai Lulusan SMA di Perusahaan, Penempatan Jawa Barat

Berikut Informasi Penerimaan Pegawai Lulusan SMA di Perusahaan untuk Penempatan Wilayah Jawa Barat.
Info Penerimaan Pegawai Lulusan SMA di Perusahaan, Penempatan Jawa Barat  (Sumber : Freepik)
Sukabumi26 April 2024, 09:02 WIB

Warga Resah! Beredar Video Konvoi Motor Bersajam di Jalan Pajampangan Sukabumi

Dalam video terlihat salah satu orang yang dibonceng menggesekkan sajam ke aspal.
Tangkapan layar video konvoi kawanan bermotor sambil membawa sajam di Jalan Nasional Jampangkulon-Surade, Desa Talagamurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Senin malam, 22 April 2024.| Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi26 April 2024, 09:01 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Studi Banding BUMD ke Yogyakarta

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi saat ini tengah  melakukan perjalanan dinas ke Jogjakarta
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi Heri Antoni  (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)
Sehat26 April 2024, 09:00 WIB

Bisa Anda Coba Dirumah, 8 Ide Camilan Ringan untuk Menurunkan Berat Badan

Camilan dapat membantu memuaskan rasa lapar di antara waktu makan, mencegah keinginan mengidam, dan memberikan nutrisi penting yang sehat dalam makanan Anda.
Ilustrasi - Camilan dapat membantu memuaskan rasa lapar di antara waktu makan, mencegah keinginan mengidam, dan memberikan nutrisi penting yang sehat dalam makanan Anda. (Sumber : pexels.com/@Antoni Shkraba).
Life26 April 2024, 08:00 WIB

12 Kebiasaan Sederhana yang Membuatmu Disenangi Semua Orang

Kebiasaan sederhana ini menunjukkan rasa hormat dan perhatianmu terhadap orang lain, dan orang-orang cenderung merasa dihargai saat merasa didengarkan dengan baik.
Ilustrasi - Kebiasaan Sederhana yang Membuatmu Disenangi Semua Orang (Sumber : Pexels/Thirdman)
Sehat26 April 2024, 07:00 WIB

9 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari, Bisa Mengurangi Perut Kembung

Rutinitas pagi yang tenang dan santai, seperti minum air hangat, dapat membantu mengurangi tingkat stres dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Ilustrasi. Minum Air Hangat. Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Food & Travel26 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Kencur untuk Meredakan Nyeri Sendi, Ini 8 Langkahnya!

Meskipun kencur memiliki banyak manfaat kesehatan, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan sebelum menggunakannya secara teratur, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Air Rebusan Kencur. (Sumber : Instagram/@meygaahuang)
Bola26 April 2024, 05:12 WIB

Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Menang Dramatis atas Korsel

Fenomenal! Timnas Indonesia berhasil lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 usai taklukan Korsel lewat drama adu pinalti.
Rafael Struick (kanan) cetak dua gol untuk Timnas Indonesia U-23 di laga versus Korsel. (Sumber : IG AFC Asian Cup)