SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menghadiahi timah panas kepada dua dari empat orang anggota geng motor pelaku pembacokan warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Mereka yang ditangkap itu berinisial SIP (16 tahun), MA alias A (21 tahun), FR alias R (19 tahun) dan DR alias A (24 tahun).
Tempat penangkapan anggota geng motor itu berbeda-beda, SIP dan MA ditangkap di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi sedangkan FR dan DR ditangkap di daerah Sawah Lega, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Baca Juga :
Mereka ditangkap atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan seorang warga Kelurahan Tipar. Peristiwa brutal itu terjadi di Jalan Pelabuhan, tepatnya Gang Sampong RT 02/02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (26/5/2021) dini hari lalu. Pelaku yang berjumlah delapan orang menyerang korban secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka Bacok pada bagian kepala belakang, punggung dan pinggang.
Adapun latar belakang dari empat anggota geng motor itu adalah 2 residivis kemudian satu orang bekerja sebagai pedagang tahu bulat dan satu lagi masih berstatus pelajar di salah satu SMK yang ada di Kota Sukabumi.
"Hari ini kami Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Rabu kemarin. Yang berhasil kita tangkap baru empat orang dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media, Jumat (28/5/2021).
Sumarni menyatakan, polisi masih melakukan penyelidikan serta pendalaman untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya pelaku lain. “Informasinya [semua pelaku] ada delapan orang, tapi masih kita dalami siapa yang melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan yang membawa sajam [senjata tajam],” tukas Sumarni.