SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersepakat menutup sementara lokasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi hingga 23 Mei 2021.
Informasi tersebut diperoleh dari unggahan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Sukabumi Anita Larasati yang juga sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Hasil evaluasi, kesepakatan penutupan lokasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi sampai tanggal 23 Mei 2021 dan selanjutnya akan dievaluasi kembali. Perlu kesadaran dan kesabaran semua pihak," tulis Anita di akun Facebook pribadinya pada Jumat, 21 Mei 2021.
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti tim gabungan polisi, tentara, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi dengan kembali melakukan penyekatan di Simpang Tiga Gunung Butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Sukabumi Komisaris Polisi Suwardi menyebut penyekatan ini sesuai instruksi Bupati Sukabumi soal penutupan objek wisata.
"Jadi sebagaimana perintah dari Pak Bupati bahwa seluruh objek wisata itu ditutup. Kalau pun masih terlihat yang hadir itu adalah warga lokal," katanya.
"Dikhawatirkan banyak pengunjung di kawasan pantai, makanya kita laksanakan penyekatan dengan menutup akses menuju pantai di sini," sambung dia.
Suwardi menuturkan penutupan total tempat wisata ini bertujuan mencegah terjadinya kerumunan yang akhirnya berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19. "Saya punya kewajiban untuk menutup jalur yang arah Cikakak, Cisolok, dan sebagainya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Suwardi.
Sementara bagi warga lokal Cikakak dan Cisolok, kata Suwardi, bisa menggunakan jalur alternatif ke arah Gunung Butak melalui jalur belakang kantor Perusahaan Daerah Air Minum.
"Kalau roda empat memang tadi ada pengecualian bisa lewat. Namun melihat situasi dan perkembangan, sementara kita putar balik arah dulu, sampai menunggu perintah Pak Bupati tempat wisatanya dibuka kembali," ucapnya.
Baca Juga :
Sebelumnya Dinas Pariwisata melalui surat edaran bernomor 556/660/ind mengimbau penutupan sementara kegiatan kepariwisataan di wilayah administratif Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Cidahu, Nagrak, Parakansalak, Bojonggenteng, Kadudampit, Sukabumi, dan Cikidang mulai 18 hingga 23 Mei 2021.
Namun surat itu menimbulkan multitafsir karena sejumlah tempat wisata di luar tujuh kecamatan tersebut masih tetap buka dengan dalih tidak masuk dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata.