SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono menilai Jawa Barat perlu menyusut aturan terbaru tentang perpustakaan. Salah satu masalah yang muncul adalah warga daerah terpencil selama ini sulit mengakses bahan bacaan berkualitas dari sarana perpustakaan yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini ditegaskan Hendar yang menjadi salah satu anggota panitia khusus Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Raperda ini sudah disepakati DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rapat paripurna baru-baru ini, bersama 4 raperda lainnya.
Anggota pansus raperda ini, pada tanggal 18 Mei 2021 lalu melakukan pembahasan bersama dengan para ahli dan pemerintah provinsi Jawa Barat di Kantor Perpustakaan Bandung. "Saya ikut membahas dua raperda, penyelenggaraan perpustakaan dan raperda penyelanggaraan kearsipan," jelas Hendar kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/5/2021).
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Sukabumi ini, menyampaikan bahwa draft kajian akademis dari para ahli sudah disusun, dan saat ini pansus tengah mengurai masalah-masalah penyelenggaraan perpustakaan di Jawa Barat. Satu yang menjadi sorotan Hendar, adalah daya jangkau perpustakaan yang masih minim, selama ini hanya berada di perkotaan.
Baca Juga :
"Kita semua tahu, jiwa perpustakaan selama ini hanya berada di pusat kota. Perpustakaan keliling dengan sistem mobile juga kurang efektif. Diperlukan political will untuk membangun perpustakaan hingga ke daerah terpencil," jelas anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini lebih jauh.
Dalam kajian pansus, lanjut Hendar, Pemerintah Provinsi bisa memanfaatkan fasilitas SMA dan SMK se Jabar. Artinya perpustakaan SMA dan SMK se Jawa Barat dilengkapi, diperluas jangkauannya hingga bisa diakses oleh warga dan pelajar PAUD, hingga SMA bahkan mahasiswa.
"Itu yang kami kaji. Termasuk tengah mencari tahu apakah Pemprov bisa berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk membangun perpustakaan desa," lanjut Hendar yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.
Usulan perpustakaan desa ini tengah didalami terutama terkait aturan apakah juga bisa berkolaborasi dari sisi anggaran. Misal, pemprov menyediakan bahan bacaan, baik buku dan alat lainnya, pemerintah desa menyiapkan tempat dan sarana pendukung untuk perpustakaan desa.
"Sedang kita kaji apakah dana desa dan anggaran dana desa bisa untuk pemberdayan pendidikan khususnya membangun perpustakaan desa," bebernya.
Diujung obrolan dengan sukabumiupdate.com, Hendar menegaskan bahwa intinya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang tengah disusun oleh pansus ini semangatkan menjadikan perpustakaan bisa dijangkau oleh seluruh warga Jawa Barat.
"Termasuk menguatkan literasi digital agar bisa lebih ramah untuk dijangkau oleh warga secara umum dan lebih luas," pungkasnya.