SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut kasus kejahatan seksual di Sukabumi sudah dalam posisi abnormal. Ini menyusul dugaan perkosaan yang dialami perempuan berusia 12 tahun oleh warga Kecamatan Surade berinisial SHD (62 tahun) dan RPD (41 tahun) pada Minggu, 16 Mei 2021.
Dalam keterangan tertulis Arist mengatakan pelaku SHD dan RPD dapat dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Mengingat perbuatan pelaku dilakukan secara bersama dan berulang," kata Arist kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 20 Mei 2021. "Kami juga mengapresiasi Kepolisian Resor Sukabumi atas kerja cepatnya mengungkap kejahatan seksual berulang yang dilakukan SHD dan RPD," tambahnya.
Atas tindak kejahatan seksual terhadap anak yang berulang di Sukabumi tersebut, sambung Arist, sudah saatnya para orang tua waspada dan lebih memperhatikan perkembangan anaknya. "Sudah banyak predator seksual di Sukabumi diganjar dengan hukuman maksimal, namun belum menimbulkan efek jera," ujar dia.
Arist menyebut kejadian ini menjadi pertanda kejahatan seksual di Sukabumi telah berada pada posisi abnormal serta membutuhkan intervensi dan kehadiran pemerintah. Ia berujar, jangan membiarkan aparat penegak hukum bekerja sendirian dalam menangani kasus serupa.
"Tanpa dukungan dan keterlibatan dari masyarakat dan pemerintah, pengungkapan kasus-kasus kejahatan terhadap anak tak mungkin berhasil," katanya. "Dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memutus mata rantai pelanggaran hak anak di Sukabumi," ucapnya menambahkan.
Baca Juga :
Sebelumnya Kepolisian Resor Sukabumi menangkap SHD dan RPD karena diduga memerkosa anak perempuan berusia 12 tahun. Keduanya ditangkap pada Selasa, 18 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Tugu, Desa Cipeundeuy.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan para pelaku lebih dari satu kali pada Minggu, 16 Mei 2021. Pelaku SHD diduga melakukannya sebanyak tujuh kali dan RPD satu kali.
Aksi bejat ini terbongkar karena korban yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar bercerita dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga. "Selasa malam kemarin anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Surade mendapatkan informasi kedua pelaku berada di rumahnya, langsung kita tangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi M Lukman Syarif, Rabu, 19 Mei 2021 melalui pesan singkat.
Keduanya dimintai keterangan dan penyidik terus mengumpulkan barang bukti. "Barang bukti satu setel baju milik korban, sempat diamankan di Kepolisian Sektor Surade. Saat ini kedua pelaku berada di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Lukman.