SUKABUMIUPDATE.com - Diduga perkosa anak perempuan berusia 12 tahun, dua warga Kecamatan Surade berinisial SHD (62 tahun) dan RPD (41 tahun) diringkus jajaran Polres Sukabumi Jawa barat. Kedua pelaku ditangkap Selasa malam (18/5/2021) sekitar jam 21.00 WIB di Kampung Tugu, Desa Cipeundeuy.
Dari informasi dihimpun, aksi pencabulan anak dibawah umur ini dilakukan para pelaku lebih dari 1 kali, pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021. Pelaku SHD 7 kali, sementara RPD 1 kali.
Baca Juga :
Aksi bejat ini terbongkar, karena korban yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar ini bercerita dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak keluarga. "Selasa malam kemarin anggota reskrim Polsek Surade mendapatkan informasi kedua pelaku berada di rumahnya, langsung kita tangkap," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif, Rabu (19/5/2021) melalui pesan singkat.
Keduanya kini masih dimintai keterangan, dan penyidik terus mengumpulkan barang bukti. "Barang bukti 1 stel baju milik korban, sempat diamankan di Polsek Surade saat ini kedua pelaku berada di Satreskrim Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Diketahui korban dan pelaku masih bertetangga. Sama-sama warga Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.