SUKABUMIUPDATE.com - Sesuai zonasi peta penyebaran covid-19, masyarakat Kabupaten Sukabumi termasuk salah satu wilayah di Jawa Barat yang diperbolehkan melaksanakan salat Ied pada Idul Fitri 1442 Hijriah dan acara malam takbiran.
Hal ini ditegaskan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami usai rapat evaluasi ramadhan menjelang Idul Fitri 1442 H, dengan kepala daerah dan Gubernur Jawa Barat yang berlangsung secara daring di Pendopo, Selasa (11/5/2021).
"Tidak ada konsentrasi salat ied di satu titik dengan jumlah yang besar," terang Bupati Sukabumi kepada awak media usai rapat yang juga diikuti oleh jajaran Pemkab dan unsur forkopimda tersebut.
Sesuai aturan pemerintah, zona kuning dan hijau bisa melaksanakan salat ied di masjid, dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen. "Kabupaten Sukabumi masuk ke zona kuning. Sehingga, ibadah salat Ied tidak dilarang. Namun disesuaikan dengan zonasi wilayah," sambungnya.
Selain itu, warga juga diperbolehkan menggelar malam takbiran di masing-masing masjid namun kapasitas peserta juga dibatas. Namun untuk ritual pawai keliling dilarang oleh pemerintah.
Selain itu, masyarakat dipersilahkan melaksanakan malam takbiran. Namun hanya 10 persen dari kapasitas Masjid atau Mushola. "Gubernur tadi menegaskan tidak boleh ada takbiran keliling," sambung Bupati.
Untuk semua aktivitas yang diperbolehkan ini juga akan dipantau. Bupati meminta masyarakat melakukan dengan penuh tanggung jawab untuk menjaga kesehatan bersama. "Tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga meminta pemda kota dan kabupaten, mengefektifkan satgas tingkat RT dan RW. Untuk mendata dan mengawasi pemudik yang terlanjur datang ke kampung halaman, dan lolos dari penyekatan.
Baca Juga :
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kota Sukabumi juga diizinkan untuk menggelar salat ied di wilayah masing-masing. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memastikan Masjid Agung Kota Sukabumi akan menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Fahmi menyebut keputusan ini merupakan hasil konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat dengan memperhatikan zonasi hasil Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro. Hingga 9 Mei 2021, Kota Sukabumi tercatat masih ada di zona orange.
"Alhamdulillah sampai saat ini wilayah di seputar Kota Sukabumi dapat melaksanakan salat Idul Fitri, tetapi dengan tetap pengecekkan yang ketat soal protokol kesehatan. Ini sifatnya evaluatif," kata Fahmi kepada awak media, Senin, 10 Mei 2021.
Fahmi berujar pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Agung Kota Sukabumi hanya diperuntukkan bagi warga sekitar, tidak lintas wilayah seperti sebelum pandemi. "Jadi kita mengimbau warga melaksanakan salat Idul Fitri di tempat-tempatnya masing-masing," katanya.