SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kendaraan tak bisa melanjutkan perjalanan ke Sukabumi dan putar balik ke daerah asal setelah terjaring di pos penyekatan larangan mudik di Terminal Cicurug, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Salah satu, yang diputar balik adalah bus jurusan Sukabumi-Lebak Bulus.
Kendaraan itu diputar balik karena larangan mudik mulai berlaku hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selama dua pekan, yang diizinkan melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik, dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Baca Juga :
Berdasarkan ketentuan pemerintah, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa Larangan Mudik adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.
Izin yang sama akan diberikan untuk pekerja swasta atau pebisnis dengan keperluan yang esensial. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dari atasan. Sedangkan untuk pekerja formal, mereka harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.
Kelompok lain yang diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik adalah masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya yang sedang sakit atau meninggal. Sama dengan kriteria sebelumnya, masyarakat dengan kepentingan kunjungan keluarga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa.
Selanjutnya, mereka yang boleh melakukan perjalanan adalah ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan. Untuk ibu hamil, mereka bisa didampingi oleh satu orang. Sedangkan ibu melahirkan bisa didampingi dua orang. Selain ibu hamil dan melahirkan, izin pun diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Selain mengantongi dokumen izin dari atasan maupun surat keterangan dari perangkat daerah, orang yang bepergian selama kebijakan Larangan Mudik harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM. SIKM berlaku untuk masyarakat yang akan meninggalkan atau bakal menuju DKI Jakarta.
Ketentuan SIKM sesuai dengan aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam beleid itu disebutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak wajib menyertakan SIKM. Adapun untuk mengurus SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jakevo.
Kebijakan Larangan Mudik juga menyebutkan SIKM berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang. Masyarakat yang harus membawa SIKM adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas.
Apabila ada kendaraan yang memenuhi persyaratan maka bisa masuk Sukabumi dan oleh petugas kendaraan itu akan diberi stiker bertuliskan SKBM. Sedangkan bagi kendaraan yang diputar balik akan diberi stiker OKL 2021 yang berarti Operasi Ketupat Lodaya 2021.
Hingga Kamis siang, kendaraan yang diputar balik di pos penyekatan di Terminal Cicurug itu mencapai 176 kendaraan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Terminal Cicurug itu lebih banyak pengendara yang memiliki izin daripada pelanggar. "Hari ini lebih banyak pengendara yang memiliki izin dari pada yang tidak," singkatnya.