SUKABUMIUPDATE.com - Polisi kembali menangkap pengedar Tramadol HCI dan Hexymer. Pelakunya adalah IM (22 tahun), pemuda asal Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dia dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di samping SMPN 3 Kota Sukabumi, Minggu (25/4/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Ma'ruf Murdianto menyatakan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1.720 butir Tramadol HCI dan 2.300 butir Hexymer. "Total seluruhnya ada 4.020 butir," ungkap Ma'ruf.
Kepada Polisi, IM mengaku bahwa ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar tersebut diperolehnya dari seseorang dengan maksud untuk dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.
Kini, pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai Tuna Karya tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan Polisi.
IM terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.