SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap empat orang anggota sindikat pengedar obat-obatan daftar G. Dari tangan para tersangka itu, polisi juga mengamankan ratusan butir obat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, empat tersangka itu ditangkap empat hari yang lalu di tempat berbeda. Menurut Kusmawan, pelaku berinisial MA dan AF ditangkap di Kampung Pangsor, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu. Kemudian YT di rumah kontrakan di Kampung Panyairan, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu dan RF di warung kopi di Kampung Ketapang Condong, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu.
Baca Juga :
Adapun empat tersangka itu diamankan di rutan Polres Sukabumi berikut barang buktinya.
"Kami tahan karena untuk kami mintai pertanggung jawaban atas perbuatan mereka melakukan suatu perbuatan tindak pidana yaitu melakukan peredaran gelap obat-obatan terlarang.," ujar Kusmawan kepada sukabumiupdate.com, di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).
Para tersangka ini kata Kusmawan, dijerat pasal 196 dan 197 UU kesehatan. "Ancaman hukuman 5 tahun sampai 10 tahun," jelasnya.
Adapun daftar barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka yaitu dari tersangka MA diamankan 127 butir obat daftar G jenis Tramadol HCI, 184 butir obat daftar G jenis Hexymer. Tiga butir obat daftar G jenis trihexy, satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp 400 ribu.
Lalu, dari tersangka AF diamankan 94 butir obat daftar G jenis Tramadol HCI, satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 120 ribu. Selanjutnya, dari tersangka YT diamankan di dalam plastik bekas bertuliskan Mamypoko Pants yang di dalamnya berisikan 192 butir obat daftar G jenis Tramadol HCI. 1.070 butir obat daftar G jenis Hexymer, 12 butir obat daftar G jenis Alprazolam. 18 butir obat daftar G jenis Diazepam, 14 butir obat daftar G jenis Merlopam, satu unit handphone dan uang Rp 1.080.000.
Terakhir, dari tersangka RF diamankan 19 butir obat daftar G jenis Tramadol HCI, 110 butir obat daftar G jenis Hexymer, satu unit handphone dan uang Rp 100 ribu.