SUKABUMIUPDATE.com - AJ (24 tahun) warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum. Pria ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota akibat memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar. Dia ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Minggu (24/1/2021) sekitar jam 15.00 WIB beserta ratusan butir tramadol.
Dari tangan AJ, diamankan sebanyak 390 butir obat jenis Tramadol, satu buah jaket, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengedar Tramadol
"Kemarin, hari Minggu sore, saat kami patroli rutin di sekitar Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di pertigaan Jalan Balandongan, kami lihat seseorang yang mencurigakan, kami pun langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan ratusan obat berbahaya tanpa izin edar," ujar Kasat Narkoba AKP Ma'ruf, Senin (25/1/2021).
"Semuanya ada 390 butir obat jenis tramadol yang berhasil kami amankan, satu buah jaket, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor," pungkasnya.
Kepada Polisi, AJ mengaku bahwa ratusan butir Tramadol tersebut didapatnya dari seseorang yang kini masih dicari keberadaannya oleh Polisi untuk diedarkan kembali. Hingga saat ini, AJ berikut barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
AJ terancam pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.