SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi memastikan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap diperbolehkan. Hanya saja harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, terutama membatasi jumlah peserta 50 persen dari kapasitas.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan kegiatan ibadah seperti salat tarawih, tadarus Alquran, itikaf di masjid, dan peringatan nuzulul Alquran bisa dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
''Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang didasari surat edaran Menteri Agama dan Gubernur Jawa Barat bagaimana pelaksanaan kegiatan ibadah keagamaan dapat dilakukan oleh warga,'' katanya kepada sukabumiupdate.com, Minggu, 11 April 2021.
Baca Juga :
Fahmi berharap warga Kota Sukabumi bisa mengikuti saran yang tertuang dalam edaran tersebut. Ini dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Ia juga mengimbau agar diupayakan tidak ada kegiatan buka puasa bersama.
''Untuk buka bersama dapat dilakukan individual bersama keluarga sebagaimana edaran,'' ungkapnya. "Jika mendesak untuk buka bersama, maka harus menjaga kapasitas ruangan 50 persen sesuai edaran, baik di rumah makan, cafe, dan lainnya."