SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kota Sukabumi memastikan akan menggelar salat tarawih pada Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi ini. Namun pelaksanannya akan dibatasi dengan protokol kesehatan.
Ketua Bidang Imaroh Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kota Sukabumi Cecep Mansur mengatakan pelaksanaan salat tarawih nanti hanya akan diikuti oleh setengah dari kapasitas jemaah masjid. Masjid Agung sendiri bisa menampung hingga 2 ribu jemaah dalam situasi normal.
"InsyaAllah akan dilaksanakan," kata Cecep kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 7 April 2021 melalui pesan singkat.
Selain pembatasan jumlah jemaah, ketentuan lain yang harus diikuti pada pelaksanaan salat tarawih nanti adalah protokol kesehatan yang ketat, antara lain menggunakan masker dan menjaga jarak. Ia pun mengimbau agar jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing.
"Iya membawa alat sholat sajadah dan mukena masing-masing," jelasnya.
Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kota Sukabumi juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala dan menyediakan tempat cuci tangan di area masjid.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah pada Senin, 5 April 2021. Ada 11 poin yang tercantum dalam surat edaran bernomor 03 Tahun 2021 itu.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut 11 poin panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-sunnah.
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.