SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda berinisial Y (21 tahun) diciduk polisi di Jalan Puncak Kalong, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 5 April 2021 malam lantaran kedapatan mengedarkan Tramadol.
Penangkapan Y merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, setelah satu hari sebelumnya Unit Patroli Polsek Baros mengamankan seseorang berinisial A di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Minggu, 4 April 2021 atas kepemilikan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar.
Baca Juga :
Setelah lakukan pemeriksaan terhadap A, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya mengangkap tersangka Y di Sagaranten, berikut barang bukti 417 butir obat jenis Tramadol HCI, 22 butir obat jenis Hexymer, 1 unit telepon seluler, sebuah tas selempang dan uang hasil penjualan obat Rp 70.000.
"Penangkapan terhadap Y ini berawal dari A yang sebelumnya sempat diamankan Polsek Baros. Kami pun langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Y dengan barang bukti ratusan butir obat-obatan berbahaya di Sagaranten Sukabumi," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maruf Murdianto dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021 malam.
Hingga saat ini, Y masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Sesuai dengan atensi pimpinan, kami akan terus konsisten melakukan pengembangan tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar ini, sehingga bisa memutus dan mencegah peredarannya di wilayah," tegas Maruf.