SUKABUMIUPDATE.com - HA (33 tahun) warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi dan harus berurusan dengan hukum akibat edarkan obat berbahaya jenis Hexymer dan Tramadol HCI.
Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di rumahnya, Selasa (30/3/2021) dini hari. Polisi juga berhasil mengamankan Hexymer sebanyak 380 butir, Tramadol HCI sebanyak 28 butir, sebuah telepon seluler dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 565 Ribu.
Kepada Polisi, HA mengaku bahwa ratusan butir obat berbahaya tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini tengah menjalani pemeriksaan polisi dalam kasus yang sama.
HA terancam pasal 197, Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maruf Murdianto menyebutkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya akan terus dilakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah sekaligus menjadikan generasi yang bebas narkoba.
"Pengungkapan terhadap kasus peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya tanpa izin edar ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah sekaligus menjadikan generasi penerus yang sehat dan bebas dari narkoba. Semoga melalui kegiatan ini, Kota Sukabumi sekitarnya senantiasa terhindar dari peredaran narkoba," pungkasnya.