SUKABUMIUPDATE.com - DH (30 tahun) naik darah ketika mengetahui anak tirinya diduga dicabuli oleh IS (58 tahun). IS, pria yang dikenal sebagai paranormal itu lantas dianiaya DH di Kampung Kararangge, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/4/2021).
Dengan tangan kosong pelaku DH memukul wajah korban IS, membuat korban terkapar dan kemudian tewas.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan menuturkan kronologi dari penganiayaan paranormal yang dilakukan pelaku berinisial DH itu. Menurut Cepi, DH datang ke rumah korban dengan tujuan menanyakan dugaan pencabul yang dilakukan korban kepada anak tirinya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan korban itu dilakukan 7 bulan yang lalu dengan dalih memberi pengobatan atau syariat kepada anak tiri DH.
Baca Juga :
Pelaku yang awalnya datang dengan niat untuk menanyakan persoalan dugaan pencabulan makin emosi ketika bertemu korban.
"Dengan penuh emosi pelaku DH melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan kosong ke arah hidung, pelipis kanan sehingga mengakibatkan IS tidak sadarkan diri sehingga korban dibawa ke RSUD Syamsudin SH, sesampainya di RS, korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Cepi menyatakan, kasus penganiayaan ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
Adapun barang bukti yang diamankan sebilah golok yang sempat dibawa pelaku namun tidak digunakan untuk melakukan penganiayaan. Akibat perbuatannya DH terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.