SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial TA (42 tahun) nekat mencabuli gadis di bawah umur HJ (16 tahun), di dalam kamar mandi wanita wisma rumah dinas (rumdin) kompleks lembaga keagamaan di Jalan Suryakencana Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 silam sekira pukul 22.00 WIB, saat korban akan pergi ke sebuah warung.
BACA JUGA: Tipu Daya Predator Anak di Kalapanunggal Sukabumi, Kanuragan Berujung Cabul
Di pertengahan jalan menuju warung, korban merasakan sakit perut dan kemudian pergi ke kamar mandi di lokasi tersebut. Saat keluar, korban yang masih berstatus pelajar itu bertemu dengan pelaku yang langsung menarik tangan serta membawanya ke dalam kamar mandi.
"Pelaku berusaha membuka celananya dan celana dalam korban, serta mengancam korban untuk diam. Pelaku lalu melakukan tindakan cabul kepada korban," kata Cepi, Rabu (15/7/2020).
BACA JUGA: Pencabulan di Gereja Depok, Polisi: Dua Anak Jadi Korban
"Pada hari Selasa (14/7/2020) pukul 21.00 WIB kemarin. Dilakukan ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini, pelaku diamankan," jelas Cepi.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
catatan redaksi: Judul dan naskah berita sudah mengalami perubahan pada pukul hari 21.03 WIB dengan menyamarkan lokasi kejadian perkara pencabulan atas permintaan nara sumber. Dan perubahan naskah dilakukan lagi pada Kamis (16/7/2020) dengan menghilangkan detil aksi cabul kepada korban karena terlalu vulgar