SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang dan minuman keras atau miras. Dari kasus ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang dua diantaranya merupakan mahasiswa. Keduanya menjual Tramadol dan Hexymer.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni 13 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota selama tiga pekan terakhir.
Baca Juga :
13 tersangka itu berinisial HR (29 tahun), AA (24 tahun), AD (32 tahun), D (22 tahun), AG (19 tahun), SP (21 tahun), S (46 tahun), EG (47 tahun), LM (25 tahun), MM (23 tahun), FF (27 tahun), AH (26 tahun), MF (25 tahun) dan RT (26 tahun).
Berdasarkan data yang dirilis, tersangka SP adalah wanita yang menyelundupkan 27 butir tramadol dan 782 hexymer. Kemudian MM berstatus mahasiswa yang terlibat dalam penjualan obat berbahaya tanpa izin edar. Adapun LM, yang juga berstatus mahasiswa yang menjual obat berbahaya tanpa izin edar. MM dan LM menjual tramadol serta Hexymer.
Tempat kejadian perkaranya di Kecamatan Sukabumi 1 kasus, Kecamatan Warudoyong 3 kasus, Kecamatan Cibeureum 2 kasus, Kecamatan Ciaaat 1 kasus, Kecamatan Sukaraja 2 kasus, Kecamatan Baros 1 kasus, Kecamatan Kadudampit 2 kasus dan Kecamatan Cikole 1 kasus.
Selain 13 tersangka itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 107,69 gram, ganja 164 gram, miras 12 botol long island, 12 botol cocktail leci. Kemudian obat-obatan berbahaya seperti Hexymer 2.386 butir dan Tramadol 4.495 butir. "Kemudian ada Kartu ATM, timbangan sejumlah uang, handphone dan sepeda motor yang digunakan para tersangka," papar Sumarni.
Adapun modus yang digunakan para tersangka ini biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.
Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, kemudian Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.