Jual Tramadol dan Hexymer, Dua Mahasiswa di Sukabumi Ditangkap Polisi

Selasa 30 Maret 2021, 16:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang dan minuman keras atau miras. Dari kasus ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang dua diantaranya merupakan mahasiswa. Keduanya menjual Tramadol dan Hexymer.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni 13 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota selama tiga pekan terakhir.

Baca Juga :

13 tersangka itu berinisial HR (29 tahun), AA (24 tahun), AD (32 tahun), D (22 tahun), AG (19 tahun), SP (21 tahun), S (46 tahun), EG (47 tahun), LM (25 tahun), MM (23 tahun), FF (27 tahun), AH (26 tahun), MF (25 tahun) dan RT (26 tahun).

Berdasarkan data yang dirilis, tersangka SP adalah wanita yang menyelundupkan 27 butir tramadol dan 782 hexymer. Kemudian MM berstatus mahasiswa yang terlibat dalam penjualan obat berbahaya tanpa izin edar. Adapun LM, yang juga berstatus mahasiswa yang menjual obat berbahaya tanpa izin edar. MM dan LM menjual tramadol serta Hexymer.

Tempat kejadian perkaranya di Kecamatan Sukabumi 1 kasus, Kecamatan Warudoyong 3 kasus, Kecamatan Cibeureum 2 kasus, Kecamatan Ciaaat 1 kasus, Kecamatan Sukaraja 2 kasus, Kecamatan Baros 1 kasus, Kecamatan Kadudampit 2 kasus dan Kecamatan Cikole 1 kasus.

Selain 13 tersangka itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 107,69 gram, ganja 164 gram, miras 12 botol long island, 12 botol cocktail leci. Kemudian obat-obatan berbahaya seperti Hexymer 2.386 butir dan Tramadol 4.495 butir. "Kemudian ada Kartu ATM, timbangan sejumlah uang, handphone dan sepeda motor yang digunakan para tersangka," papar Sumarni.

Adapun modus yang digunakan para tersangka ini biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya. 

Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, kemudian Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment31 Januari 2025, 14:00 WIB

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA

pasangan kekasih jebolan Indonesian Idol itu telah lebih dulu melangsungkan akad nikah secara tertutup di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo pada Kamis, 23 Januari 2025.
Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA (Sumber : Instagram/@salmasalsabil12)
Sehat31 Januari 2025, 13:59 WIB

Tips Mengurangi Rasa Pahit Pare: Solusi Praktis untuk Hidangan Lebih Nikmat

Pare (Momordica charantia) merupakan buah yang dikenal memiliki rasa pahit yang kuat. Meskipun rasa pahitnya sering menjadi tantangan bagi banyak orang, pare memiliki berbagai manfaat kesehatan, seperti mengontrol kadar gula darah, meningkatkan pencernaan
Sayuran Pare, Tips Mengurangi Rasa Pahit Pare (Sumber : Freepik/@jcomp)
Kecantikan31 Januari 2025, 13:39 WIB

Mengatasi Masalah Kulit dengan Pare: Manfaatnya dalam Menangani Jerawat dan Penuaan

Pare, atau Momordica charantia, sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa yang pahit, namun siapa sangka bahwa sayuran ini memiliki segudang manfaat luar biasa untuk kulit.
Masker Dari Pare, Manfaatnya dalam Menangani Jerawat dan Penuaan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Bola31 Januari 2025, 13:30 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-21.
Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-21. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persitajuara).
Bola31 Januari 2025, 13:29 WIB

Emil Audero Dinaturalisasi? Ini Analisis Kelayakannya untuk Timnas Indonesia

Rumor naturalisasi Emil Audero mencuat, namun dengan performa yang fluktuatif dan riwayat cedera, apakah kiper keturunan Indonesia ini layak memperkuat Timnas Garuda? Temukan jawabannya di artikel ini!
Emil Audero, kiper bertalenta dengan pengalaman Eropa, jadi sorotan untuk naturalisasi Timnas Indonesia. Namun, dengan performa dan cedera yang mengkhawatirkan, apakah ia pilihan tepat? Simak ulasannya! (Sumber : Instagram/@emil_audero)
Internasional31 Januari 2025, 13:15 WIB

DeepSeek: Chatbot AI Gratis Buatan China yang Viral Disebut Geser ChatGPT

DeepSeek: Model kecerdasan buatan (AI) buatan China ini yang melejit ke puncak unduhan di Apple Store.
Ilustrasi. DeepSeek: Chatbot AI Gratis Buatan China yang Viral Disebut Geser ChatGPT (Sumber : Pexels/ThisIsEngineering)
Sehat31 Januari 2025, 13:00 WIB

Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan

Pare (Momordica charantia), sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa pahit yang khas, ternyata memiliki berbagai manfaat kesehatan yang luar biasa. Salah satu potensi terbesar pare adalah dalam pengelolaan berat badan.
Jus Pare, Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Food & Travel31 Januari 2025, 13:00 WIB

Situ Rawa Gede Bogor, HTMnya Rp20.000 Keindahan Alamnya Bikin Kamu Terkagum-kagum!

Situ Rawa Gede adalah sebuah danau alami yang terletak di Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Situ Rawa Gede adalah destinasi wisata alam yang wajib Anda kunjungi jika Anda mencari ketenangan dan keindahan alam. (Sumber : Instagram/@nunusmy).
Entertainment31 Januari 2025, 12:30 WIB

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana

Sidang perceraian perdana Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra digelar pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana (Sumber : Instagram/@baskaramahendra)
Bola31 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Punya Jurus Baru untuk Cetak Gol, PSM Makassar Mesti Waspada!

Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025.
Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib).