Kasus Sabu Jaringan Internasional di Sukabumi, Terdakwa WNA Minta Dibebaskan

Senin 15 Maret 2021, 14:09 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus narkotika jenis sabu 359 kilogram jaringan internasional di Sukabumi, Jawa Barat kembali dilanjutkan, Senin (15/3/2021) secara virtual. Sidang kali ini merupakan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain menjelaskan, dalam sidang pledoi, 13 Warga Negara Asing (WNA) terdakwa kasus sabu jaringan internasional sebanyak 359 kilogram ini minta dibebaskan. Sedangkan untuk satu orang terdakwa bernama Risma Warga Negara Indonesia (WNI) hanya meminta keringanan.

"Tadi dari masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaannya. Kalau untuk terdakwa WNI atas nama Risma minta keringanan. Untuk WNA keseluruhan minta dibebaskan menurut pledoi dari kuasa hukumnya," ujar Zulqarnain. "Kalau yang Risma gak disebutkan, secara pribadi minta keringanan."

Baca Juga :

Kasus Sabu 359 Kilogram di Sukabumi Ternyata Berkedok Bisnis Kurma

Zulqarnaen menyebut, setelah agenda pledoi para terdakwa akan menjalani sidang lanjutan yang disebut Replik, yakni jawaban atas pembelaan dari terdakwa atau disebut juga dengan counterplea yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya disusul Duplik jawaban kedua atau disebut juga dengan rejoinder yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasehat hukumnya.

"Nanti masih ada sekali lagi atas pledoi ini jaksa menanggapi dalam Replik. Jadi masih ada satu kali lagi tanggapan terdakwa terhadap Replik, lalu setelah itu putusan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Maret 2021 mendatang," terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Dista Anggara mengaku akan tetap berpegang teguh kepada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa WNA dan WNI.

"Kami selalu menjaga integritas, tegak lurus ideologi Pancasila, setia pada UUD 1945," ungkap Dista Anggara yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :

"Pasal yang dituntutkan kepada WNA ini adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dituntut dengan pidana hukuman mati," tegas Dista.

Sedangkan kepada WNI atas nama Risma Ismayanti diyakini JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dan dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliyar subsidiair 1 tahun kurungan," pungkasnya.

photoChart sabu jaringan internasional yang diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)</span

Diberitakan sebelumnya, ada 13 terdakwa kasus sindikat narkotika jaringan internasional ini. Dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 4 Maret 2021 kemarin, para terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dari 13 terdakwa, mereka yang berstatus Warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Seperti diketahui, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life14 Mei 2024, 11:45 WIB

6 Tips Untuk Menghindari Anak Mengabaikan Tugas Rumah dan Tanggung Jawab

Kadang-kadang, anak mungkin menunjukkan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda yang diberikan kepada teman mereka di rumah. Maka dari itu sebagai orang tua harus mengarahkan dengan baik anak agar bisa bertanggung jawab
Ilustrasi menghindari anak mengabaikan tugas dan tanggung jawab (Sumber : pexels.com/@JuliaMCameron)
Sukabumi14 Mei 2024, 11:42 WIB

Pelaku Ditangkap! Polisi Soal Anak Bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi

Polisi sudah berangkat ke lokasi kejadian dugaan pembunuhan.
(Foto Ilustrasi) Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan ibu kandung di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Pixabay/KlausHausmann
DPRD Kab. Sukabumi14 Mei 2024, 11:35 WIB

Tuai Pro Kontra Pasca Tragedi Bus SMK, DPRD Sukabumi Minta Study Tour Diatur dan Tak Wajib

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar meminta study tour diatur soal keselamatannya dan tak wajib agar tak beratkan orang tua.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar. (Sumber : Istimewa)
Life14 Mei 2024, 11:30 WIB

5 Posisi Tidur yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Jika penderita asam urat merasa nyeri atau ketidaknyamanan saat tidur dalam posisi tertentu, pertimbangkan untuk mencoba posisi tidur yang berbeda atau berkonsultasi dengan dokter atau ahli untuk saran yang lebih spesifik tentang manajemen nyeri.
Ilustrasi. Posisi Tidur yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/pixabay)
Jawa Barat14 Mei 2024, 11:15 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut Rombongan SMK Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini atas keterangan 13 saksi, termasuk 2 di antaranya saksi ahli.
Kondisi bus pariwisata Putera Fajar pasca-kecelakaan di Subang, Jawa Barat. | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 11:15 WIB

Inilah 4 Alasan Mengapa Bayi Rewel di Malam Hari yang Perlu Diketahui Orang Tua

Salah satu hal tersulit adalah saat kita sering kali merasa bingung dengan apa yang sedang terjadi. Mereka mungkin merasa seperti orang tua yang tidak mampu karena tidak bisa menghentikan rewel bayinya.
Ilustrasi alasan mengapa bayi rewel di malam hari (Sumber : Pexels.com)
Sukabumi14 Mei 2024, 11:05 WIB

Heboh Anak Bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi, Pelaku Langsung Ditangkap

Belum diperoleh informasi lebih lengkap soal kronologi dan motif pembunuhan ini.
(Foto Ilustrasi) Seorang ibu diduga dibunuh anaknya di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/5/2024). | Foto: Istimewa
Sehat14 Mei 2024, 11:00 WIB

4 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita asam urat sebaiknya tetap berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi untuk mendapatkan saran yang lebih spesifik tentang diet yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan mereka.
Ilustrasi Salmon  - Ada beberapa makanan yang baik dikonsumsi untuk penderita tekanan darah tinggi. (Sumber : pexels.com/Valeria Boltneva)
Sehat14 Mei 2024, 10:45 WIB

Hempaskan Kolesterol Tinggi! Ini 7 Manfaat Campuran Cuka Apel dan Kunyit

Ternyata menurunkan kolesterol tinggi dapat dibantu dengan minuman yang terbuat dari cuka apel dan kunyit, lalu dikonsumsi ketika perut kosong secara rutin
7 manfaat campuran Cuka Apel dan Kunyit yang bisa hempaskan kadar kolesterol tinggi pada tubuh. (Sumber : freepik.com/@jcomp)
Sehat14 Mei 2024, 10:30 WIB

7 Tanda Kolesterol Tinggi Pada Wanita Usia 50-an, Bisa Dirasakan di Bagian Kaki

Kolesterol tinggi ternyata bisa dialami oleh wanita usia 50 an, bahkan tanda-tandanya bisa begitu terasa sehingga harus diwaspadai begitu merasakan sesuatu yang tidak biasa dalam tubuh
7 tanda kolesterol tinggi yang dirasakan di bagian kaki, pada wanita dengan usia 50 tahunan. (Sumber : Freepik.com)