SUKABUMIUPDATE.com - Inspektorat Kabupaten Sukabumi mendalami kinerja anggaran Pemerintah Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan, khususnya terkait program perbaikan jalan rusak. Lembaga ini sudah merampungkan laporan pemeriksaan penggunaan anggaran Pemdes Cijalingan, dan hasilnya akan diberikan ke DPRD jika memang lembaga legislatif tersebut meminta secara resmi (tertulis) kepada Inspektorat.
Dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD di Pendopo Sukabumi, Senin (15/3/2021) Inspektorat Kabupaten Sukabumi menegaskan sudah melakukan audit dana yang dikelolah Pemerintah Desa Cijalingan pada tahun 2019 silam. "Namun laporan hasil audit tersebut tidak bisa disampaikan ke publik sesuai aturan karena masih berstatus rahasia negara," jelas Inspektur pembantu wilayah 1, Inspektorat Kabupaten Sukabumi Asep Subur kepada wartawan usai rapat dengar pendapat itu.
Baca Juga :
Namun jika DPRD ingin mengetahui laporan audit anggaran Pemdes Cijalingan bisa bersurat secara resmi ke inspektorat Kabupaten Sukabumi. "Sesuai aturan, kita melakukan pemeriksaan administrasi selama 90 hari, dan audit Pemdes Cijalingan sudah kami lakukan tahun 2019 silam, berdasarkan laporan warga," tegas Asep Subur.
Kepada wartawan ia memberikan sedikit informasi soal kinerja pemdes Cijalingan dalam mengelolah anggaran. "Saya kasih signal, sebetulnya Kepala Desa Cijalingan itu bagus, dia (kades) mengajukan proposal bantuan ke provinsi untuk memperbaiki jalan rusak tersebut, bukan DD (dana desa) atau ADD (anggaran dana desa)," ungkapnya.
Menurut Asep, dari pengajuan tersebut, Pemdes Cijalingan mendapatkan bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat sekitar Rp 7 jutaan untuk jalan rusak. "Dari sana Pemdes berupaya memperbaiki jalan rusak itu, sepanjang 500 meter kalau tidak salah. Hasil pemeriksaan tim, tak ada indikasi penyimpangan dan kerugian negara dan didukung bukti yuridis normatif semua dari adm bukti," ungkapnya.
Ia juga menambahkan berdasarkan laporan hasil audit penggunaan anggaran di Desa Cijalingan tidak ada TGR (tuntutan ganti rugi). "Sebetulnya bagus," tegas Asep Subur.
Baca Juga :
Ia menayangkan lemahnya komunikasi antara pemerintah desa Cijalingan dengan warga soal jalan rusak. "Ada komunikasi kurang baik, seharusnya bisa dijelaskan oleh desa," jelasnya.
Asep kembali menegaskan pihaknya tidak akan melakukan audit kembali pasca heboh kasus persekusi oknum aparat desa kepada guru SMPN Cicantayan yang memposting jalan rusak. "Audit sudah dilakukan tahun 2019," pungkasnya.
Baca Juga :
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara usai rapat dengar pendapat tersebut menegaskan bahwa Komisi I akan mengambil langkah-langkah termasuk meminta secara resmi laporan audit Desa Cijalingan ke Inspektorat.
"Katanya sudah diaudit tapi ada hal yang tidak bisa dibuka. Nanti DPRD akan membuat surat ke inspektorat untuk meminta data-data tersebut," jelas Yudha.
Catatan redaksi: Ada perubahan naskah pukul 19.18 WIB. Nara sumber dalam berita ini yaitu Asep Subur menarik statmen soal dugaan penyebab jalan rusak akibat faktor alam.