SUKABUMIUPDATE.com - Ketahuan maling 12.000 pengait atau kancing bra dari dalam gudang tempatnya bekerja, seorang karyawan pabrik di Kabupaten Cianjur berinisial AN (31 tahun) diciduk Polsek Sukaluyu. Akibat ulah pelaku itu, pihak perusahaan merugi hingga jutaan rupiah.
Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga Budiharso, mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari pihak sekuriti perusahaan. “TKP-nya di UD SKS Sindangraja, Sukaluyu, di perusahaan tempat pelaku bekerja,” kata Anaga kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan kancing bra yang dimasukkan ke dalam kantong plastik ukuran besar. “Selain menyita barang bukti, kita juga amankan mobil milik tersangka yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya itu,” ujar dia.
Anaga menyebut, pelaku yang bertugas di bagian gudang mengambil barang dari tumpukan dalam gudang. Selepas kerja, pelaku kemudian memasukkan barang tersebut ke dalam bagasi mobil miliknya.
Namun, sambung Anaga, saat hendak keluar meninggalkan areal pabrik, pelaku kaget karena sedang ada pemeriksaan dari pihak sekuriti pabrik.
“Pelaku ini lantas putar balik. Melihat gerak geriknya mencurigakan, oleh sekuriti kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti di dalam bagasi mobilnya,” ujar dia.
Anaga menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ribuan kancing bra tersebut akan dijadikan bahan untuk membuat bra. “Jadi, mau usaha sendiri di rumah, memproduksi bra untuk diperjualbelikan nantinya,” ucap Anaga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.