SUKABUMIUPDATE.com - Kejadian anak perempuan usia 6 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Surade, mendapat sorotan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.
Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan mengatakan korban saat ini sudah pulang ke rumah ayahnya dan pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga :
Dalam kejadian ini, P2TP2A akan melakukan pendampingan psikologis anak tersebut. "Sedangkan masalah hukumnya sudah ditangani polsek setempat," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/3/2021).
Yani mengapresiasi apa yang sudah dilakukan warga sekitar, membantu dan menolong korban dengan membawa ke rumah sakit setempat.
"Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga. Apa yang sudah dilakukan pak RT disana dengan membawa korban ke rumah sakit sudah benar, masyarakat juga dengan empati memberikan bantuan pada korban," jelasnya.
Yani menegaskan pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman. "Sesuai dengan UU KDRT No. 23/2004 pelaku bisa dijerat hukuman bila memang terbukti melakukan kekerasan," imbuhnya.
Agar tidak ada hal serupa di kemudian hari, Yani meminta masyarakat lebih waspada kemudian peduli terhadap kejadian apapun di lingkungan sekitar. Apabila ada hal yang mencurigakan segera melaporkan ke pemerintahan setempat.
"Kepada masyarakat hendaklah lebih terbuka dan waspada terhadap kejadian apapun. Jangan ketika ada anak yang menangis menjerit didiamkan. Berani lapor itu keren," tandasnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan usia 6 tahun di Surade, Kabupaten Sukabumi diselamatkan warga dan langsung dibawa ke RSUD Jampang Kulon, Minggu (28/2/2021). Anak itu dibawa ke RSUD karena wajahnya memar dan jalannya terseok-seok.
Dari hasil pemeriksaan, anak itu mengalami retak tulang pada bagian paha kiri, kaki kanan. Lalu di telapak tangan terdapat bekas luka bakar. Kemudian, di tangan anak tersebut juga ada bekas luka terkilir, serta ada lebam membiru di muka dan punggung.
Warga setempat yang meminta namanya tak disebut menjelaskan, anak itu keluar dari jendela rumah kontrakan di Sukarata, Surade pada Minggu (28/2/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Warga menduga bahwa si anak telah mendapat perlakuan kasar yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, warga Lengkong yang belum lama tinggal dengan mengontrak di Sukarata, Kecamatan Surade. Karena curiga ada yang tidak beres, warga pun melapor ke anggota Polsek Surade.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap kegiatan.