SUKABUMIUPDATE.com - Dua terduga pelaku maling motor atau Curanmor yang buron selama delapan bulan berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sukalarang Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (23/2/2021) sore.
Keduanya berinisial RT (28 tahun) dan MIF (20 tahun). Keduanya diciduk di pinggir Jalan Raya Rancagoong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah di Kampung Gedurhayu RT 43/10 Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada bulan Juni 2020 silam. Para pelaku mencuri motor dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban.
"Hari Selasa sekitar jam 3 sore, kami berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor pada bulan Juni 2020 lalu," ungkap Kapolsek Sukalarang IPTU Yudi Wahyudi, dalam keterangan tertulis.
"Setelah hampir 8 bulan, akhirnya kami berhasil mengungkap peristiwa pencurian tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Raya Rancagoong Cianjur," imbuhnya.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih bernopol F 3247 XD.
Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukalarang guna menjalani pemeriksaan polisi.
Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap kegiatan.