SUKABUMIUPDATE.com - Dua terduga pelaku pembobolan rumah dan warung di Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diamankan polisi pada Minggu (14/2/2021) malam pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gunungguruh Iptu Yanto Sudiarto mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi kurang lebih sembilan bulan yang lalu, tepatnya Senin, 15 Juni 2020 dini hari.
AjJ (37 tahun) dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur membobol rumah korban, Supendi di Kampung Pangleseran RT 03/05 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua pelaku menjebol rumah dengan cara membongkar kunci pintu belakang, sehingga berhasil masih dan menggasak uang tunai Rp 3.500.000, surat-surat berharga, telepon genggam dan sejumlah rokok," kata Yanto.
Baca Juga :
Ia melanjutkan, aksi pencurian tersebut sempat diketahui pemilik rumah, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang-barang hasil curian.
"Lalu korban melaporkannya ke Mapolsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap dan kedua pelaku ditangkap pada Minggu malam," imbuh Yanto.
Masih kata Yanto, pelaku berinisial AJ ditahan di Mapolsek Gunungguruh, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun selama proses penyidikan berstatus wajib lapor.
Atas kejadian tersebut, AJ, salah satu pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.