SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah plang bertulisan 'Tanah dan Bangunan ini Telah Disita' nampak jelas terlihat di depan pagar sebuah vila di Kampung Sindanglengo RT 03/02, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Plang itu dipasang KPK sebab vila tersebut merupakan aset Edhy Prabowo yang telah berstatus tersangka korupsi.
Kamis (18/2/2020) malam itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini. Bangunan beserta tanah itu diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Baca Juga :
Pantauan sukabumiupdate.com, Jumat (19/2/2021) siang, tak nampak ada aktivitas apapun di vila yang memiliki halaman luas dan kolam ikan itu. Di vila ini, sukabumiupdate.com bertemu dengan Kosasih, penjaga vila.
"Saya bekerja di sini baru tiga bulan yang disuruh oleh orang yang bernama Aden, saya bersama istri tinggal di vila ini untuk bersih-bersih dan menjaga ternak ikan lele yang ada di bangunan belakang vila," ungkap Kosasih.
Kendati Edhy Prabowo sudah sering muncul di pemberitaan namun, Kosasih tak mengenal siapa pria itu.
"Saya tidak tahu kepemilikan tempat ini punya siapa bahkan orang yang namanya Edhy Prabowo saya tidak tahu mukanya seperti apa, dan selama saya tinggal di sini belum pernah ada yang datang ke tempat ini selain Aden yang menyuruh saya kerja. Setelah kejadian semalam KPK menyita tempat ini saya pun masih disuruh orang KPK untuk tetap menggarap vila dan lahan ini," tuturnya.
Sementara itu Camat Caringin, Anwari mengatakan Aset yang disita berupa Lahan seluas dua hektar dan sebuah vila. "Malam ini pihak KPK melakukan penyitaan dan penitipan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi atas nama Bapak Edhy Prabowo yang kebetulan mempunyai Aset di Kampung Sindanglengok, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Asetnya berupa tanah dan bangunan seluas dua hektar," kata Anwari kepada awak media, Kamis (18/2/2021) malam.
Anwari menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, Aset tersebut dimiliki Edhy Prabowo sejak bulan Juli 2020 lalu.
"Yang disegel adalah bangunan dan tanah karena ini terdiri dari dua sertifikat. Sertifikat atas nama Sugianto, di mana Pak Sugianto ini adalah mantan pembantu atau sopir dari Edhy Prabowo. Itu berdasarkan pengakuan Pak Sugianto," ungkapnya.
"Untuk sementara berdasarkan berita acara dari KPK tanah dan bangunan ini dititipkan kepada orang yang ditunjuk, yang biasa jaga di sini sampai dengan penetapan oleh pihak pengadilan," pungkas Anwari.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap kegiatan.
Catatan Redaksi: Ada perubahan pada caption foto pukul 12.41 WIB karena terdapat kesalahan penulisan nama kecamatan. Dari yang seharusnya Kecamatan Caringin menjadi Kecamatan Cibadak.