SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sita aset mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kampung Sindanglengo RT 03/02 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (18/2/2021) malam. Di tempat itu, KPK memasang plang tanda penyegelan.
Dikutip dari Suara.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menduga bahwa Edhy membeli vila itu dengan menggunakan uang suap dari para pihak eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
"Diduga villa tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali.
Baca Juga :
Diwawancarai di lokasi, Camat Caringin, Anwari mengatakan aset yang disita berupa lahan seluas dua hektare dan sebuah vila.
"Malam ini pihak KPK melakukan penyitaan dan penitipan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi atas nama Bapak Edhy Prabowo yang kebetulan mempunyai aset di Kampung Sindanglengok, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Asetnya berupa tanah dan bangunan seluas dua hektare," kata Anwari kepada awak media.
Anwari menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, aset tersebut dimiliki Edhy Prabowo sejak bulan Juli 2020 lalu.
"Yang disegel adalah bangunan dan tanah karena ini terdiri dari dua sertifikat. Sertifikat atas nama Sugianto, di mana Pak Sugianto ini adalah mantan pembantu atau sopir dari Edhy Prabowo. Itu berdasarkan pengakuan Pak Sugianto," ungkapnya.
"Untuk sementara berdasarkan berita acara dari KPK tanah dan bangunan ini dititipkan kepada orang yang ditunjuk, yang biasa jaga di sini sampai dengan penetapan oleh pihak pengadilan," pungkas Anwari.
Baca Juga :
Seperti diketahui, Edhy Prabowo bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap kegiatan.