SUKABUMIUPDATE.com - Pihak kepolisian berencana melakukan tes DNA kepada Siti Zainah, janda muda 25 tahun warga Kecamatan Cidaun yang mengaku melahirkan tanpa hamil 9 bulan dan hubungan badan. Polres Cianjur dan Polsek Cidaun akan keterangan dan menggali informasi.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai, mengatakan, tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan bayi itu benar-benar lahir dengan proses kehamilan normal.
"Tes itu dilakukan untuk menepis isu jika perempuan di Cidaun tersebut melahirkan tanpa hubungan seksual. Jadi kami akan melakukan tes DNA," ujar Rifai kepada wartawan di Cianjur, Selasa (16/2/2021).
Rifai mengatakan, selain dari bayi dan ibunya, sampel DNA juga akan diambil dari mantan suami Siti Zainah. Siti dan suaminya baru berpisah selama empat bulan, maka diduga bayi itu merupakan hasil hubungan antara Siti dan suaminya sebelum berpisah.
"Maka dari itu, kami akan tes DNA dari bayi dan suaminya perempuan itu. Kalau cocok, berarti memang itu anaknya dan hasil hubungan sebelum berpisah, sehingga isu yang beredar bisa terbantahkan," katanya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.