Di Sukabumi Ngamuk dan Membunuh, Bagaimana Hukum Bagi ODGJ Pelaku Kriminal

Jumat 14 Oktober 2022, 13:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus ODGJ semakin mencuat ke publik sejak isu kesehatan mental digaungkan oleh para pegiat media sosial. Terbaru di Sukabumi, dua pria yang diduga ODGJ mengamuk, bahkan salah satunya membunuh tetangganya sendiri dengan senjata tajam.

ODGJ seringkali ditoleransi saat melakukan tindak kekerasan tertentu. Dalih kewarasan menjadi tameng bagi para pelaku kriminal yang berstatus ODGJ.

Sukabumi termasuk salah satu daerah yang tercatat ada ODGJ dalam beberapa kasus kriminalnya. Mulai awal Oktober 2022 hingga saat ini (14/10/2022), tim sukabumiupdate.com telah mencatat setidaknya ada dua kasus kriminalitas yang dilakukan oleh para ODGJ di Sukabumi.

1. Pembacokan Hingga Korban Tewas

a. Waktu : Minggu, 9 Oktober 2022

b. Lokasi : Kampung Sindang Resmi RT 05/06, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi

c. Status ODGJ : Pelaku belum dinyatakan sebagai ODGJ oleh Polisi (Rabu, 10/10/2022)

d. Keterangan : Pelaku melakukan tindakan pembunuhan.

photoP (45 tahun) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022). P yang disebut ODGJ telah melakukan pembacokan terhadap tetangganya hingga tewas di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. - (Sukabumiupdate.com/Denis Febrian)</span

Pria berinisial P (45 tahun) melakukan pembacokan kepada tetangganya J (50 tahun)--sebelumnya disebut UJ (55 tahun)-- hingga tewas.

2. Korban Mengalami Luka-luka  

a. Waktu : Senin, 10 Oktober 2022

b. Lokasi : Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi

c. Status ODGJ : Mengalami ODGJ selama hampir lima tahun

Pada Rabu (12/10/2022), kepada tim sukabumiupdate.com, korban (K) turut membenarkan bahwa pelaku termasuk ODGJ sejak lima tahun lalu.

d. Keterangan : Pelaku melakukan tindakan kekerasan

Pelaku berinisial M (42 tahun), merupakan anak kandung yang mendorong Ibunya sendiri (K) hingga terluka. 

photoIlustrasi, senjata tajam - (Shutterstock)</span

Bagaimana penanganan perkaranya?

Dilematisnya hukum dan kesehatan seringkali berdampingan saat kasus - kasus seperti ini terjadi. 

Hukum berfungsi untuk melindungi para korban sekaligus menjadi bentuk sanksi tegas terhadap para pelaku. Di sisi lain, kesehatan mental pelaku ODGJ juga tidak dapat diabaikan.

ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa juga disebutkan dalam regulasi Indonesia yang mengatur tentang Kesehatan Jiwa.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. Pengertian ODGJ sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:

"Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia."

Lebih lanjut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia juga membahas mengenai tindakan hukum yang sesuai dengan aturan bagi ODGJ yang melakukan kejahatan.

Penyuluh Hukum Muda, Azhari, S.H., M.H. menjelaskan mengenai kekerasan yang dilakukan oleh ODGJ. Azhari menyatakan jika seseorang melakukan ancaman secara lisan maka ia dapat diancam pidana ancaman kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."

Namun,  pasal tersebut tidak semata-mata berlaku bagi semua orang. Ilmu hukum pidana nyatanya memiliki alasan penghapus pidana yang disebut sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.

photoIlustrasi pembunuhan - (Freepik)</span

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penjelasan mengenai dua alasan tersebut yaitu:

a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana.

Alasan pembenar ini dilihat dari sudut pandang perbuatannya (objektif).

Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati akan dijerat Pasal 50 KUHP.

b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.

Alasan pemaaf ini melihat dari sudut pandang pelakunya (subjektif).

Misalnya, pelaku kejahatan termasuk orang yang tidak waras atau gila sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 44 KUHP).

Nah, kasus ODGJ seperti terjadi di Sukabumi dapat masuk kategorikan pada poin yang kedua yaitu alasan pemaaf. Adapun Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Baca Juga :

Diduga ODGJ, Anak di Cidahu Sukabumi Dorong Ibu hingga Terbentur Tembok

Baca Juga :

Pelaku Belum Dinyatakan ODGJ, Ini Motif Pembacokan Warga di Cicurug Sukabumi

Baca Juga :

Warga Sukabumi Dibacok ODGJ Hingga Tewas? Pelaku Dikepung Berjam-jam

Tindakan hukum dan kesehatan yang berkaitan dengan para pelaku ODGJ juga lebih lanjut dijelaskan pada ayat kedua nya, yaitu Pasal 44 ayat (2) KUHP:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Langkah hukum apa yang sebaiknya dilakukan bagi Pelaku Kriminal ODGJ di Sukabumi?

Pihak Kepolisian Sukabumi berkoordinasi dengan Institusi Pelayanan Kesehatan setempat untuk dapat menentukan apakah para pelaku berstatus ODGJ atau tidak. 

Jika pelaku dinyatakan sebagai ODGJ maka akan diberikan tindakan medis baik manajemen obat maupun manajemen gejala. 

Namun, jika pelaku dinyatakan bukan merupakan ODGJ, pelaku akan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

SUMBER: lsc.bphn.go.id

WRITER: Nida Salma Mardiyyah

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life25 November 2024, 18:00 WIB

Doa Mohon Dibukakan Pintu Rezeki dan Segera Dapat Pekerjaan, Yuk Amalkan

Doa adalah sarana untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT agar diberikan jalan yang terbaik dalam mencari pekerjaan.
Ilustrasi - Membaca doa dapat memberikan semangat dan motivasi untuk terus berusaha mencari pekerjaan. (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Nasional25 November 2024, 17:24 WIB

Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Judi Online Penyawer Gunawan Sadbor Sukabumi

Kedua orang tersebut yakni berinisial MG dan FBW yang bertindak sebagai marketing dan pengelola situs judi online Nagakuda 138.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jumat 22 November 2024. (Sumber : Humas Polri)
Musik25 November 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu HOME SWEET HOME G-Dragon, Taeyang dan Daesung, Jadi Reuni BIGBANG

Secara mengejutkan G-Dragon merilis lagu baru berjudul HOME SWEET HOME yang dinyanyikan dengan dua member BIGBANG, yakni Daesung dan Taeyang.
Lirik Lagu HOME SWEET HOME G-Dragon, Taeyang dan Daesung, Jadi Reuni BIGBANG (Sumber : Instagram/@xxibgdrgn)
Entertainment25 November 2024, 16:00 WIB

BIGBANG Sukses Gebrakan Panggung MAMA Awards 2024 setelah Sembilan Tahun Hiatus

Ketiga member boygrup BIGBANG, G-Dragon, Taeyang, dan Daesung sukses menggebrakan panggung hari ketiga MAMA Awards 2024 yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024 di Kyocera Dome, Osaka, Jepang.
BIGBANG Sukses Gebrakan Panggung MAMA Awards 2024 setelah Sembilan Tahun Hiatus (Sumber : Instagram/@__youngbae__)
Sukabumi25 November 2024, 15:20 WIB

Peringati HGN dan HUT PGRI ke-79, Sejumlah Guru di Cidolog Sukabumi Gelar Upacara

Sejumlah guru di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Hari Guru Nasional (HGN) 2024 sekaligus peringatan HUT ke-79 PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
Upacara peringatan hari guru nasional dan HUT PGRI ke-79 di Cidolog Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih25 November 2024, 14:38 WIB

Cara Mudah Cek DPT Online Pilkada 2024 Melalui Handphone

Bagi Anda yang masih bingung mengenai TPS tempat memilih pada Pilkada 2024, penting untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Cara mudah cek DPT Pilkada secara online melalui Hanphone | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi25 November 2024, 14:15 WIB

Bapak Ibu dan Anak, Cerita Keluarga Pemotor Korban Kecelakaan Maut di Sukaraja Sukabumi

DR ibu rumah tangga yang bersama suami dan anaknya hendak menuju Bojonggaling Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Kendaraan-kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu malam 24 November 2024 (Sumber: istimewa)
Sukabumi25 November 2024, 13:23 WIB

Bupati Sukabumi Ajak Mitra Cai Berkontribusi Tingkatkan Ketahanan Pangan

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, membuka kegiatan sosialisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai di Grand Sulanjana Conference, Senin (25/11/2024).
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat membuka sosialiasasi P3A Mitra Cai, Senin (25/11/2024) | Foto : Dokpim
Musik25 November 2024, 13:00 WIB

Sukses Digelar Selamat Tiga Hari, Berikut Daftar Pemenang MAMA AWARDS 2024

Ajang penghargaan ternama Korea Selatan, MAMA AWARDS sukses digelar selama tiga hari pada 21 November 2024 di Dolby Theater, Los Angeles dan 22 serta 23 November 2024 di Kyocera Dome, Jepang.
Sukses Digelar Selamat Tiga Hari, Berikut Daftar Pemenang MAMA AWARDS 2024 (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi25 November 2024, 12:31 WIB

LKC Dompet Dhuafa Resmikan Program Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi

Resmikan Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi, LKC Dompet Dhuafa Dorong Kesehatan Warga Terus Meningkat.
Resmikan Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi, LKC Dompet Dhuafa Dorong Kesehatan Warga Terus Meningkat (Sumber : Ist)