SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap motif pria berinisial P (45 tahun) melakukan pembacokan kepada tetangganya J (50 tahun)--sebelumnya disebut UJ (55 tahun)-- hingga tewas di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku yang sebelumnya disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengaku tersinggung dan marah karena pohon bambu yang diklaim miliknya ditebang dan dipotong oleh korban untuk dijadikan pagar. Pembacokan pun terjadi di kebun korban di Kampung Sindang Resmi RT 05/06 Desa Kutajaya, Minggu pagi, 9 Oktober 2022.
Berdasarkan bukti acara pemeriksaan, saat itu korban J sedang membangun fondasi untuk pagar beton bersama teman-temannya sekaligus saksi. Namun tiba-tiba pelaku P datang sambil bertanya dengan nada marah mengapa bambunya ditebang oleh korban.
"Tersangka merasa tersinggung dan marah bambu miliknya dipotong oleh korban dan dijadikan pagar. Tidak ada diskusi dan ngomong panjang, pelaku mengejar korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Rabu (12/10/2022).
Pelaku saat itu, lanjut Dedy, memukul korban dengan tangan kosong sehingga korban terdorong. Korban yang sudah kembali berdiri, langsung dibacok pelaku menggunakan golok yang telah dibawanya. Sabetan benda tajam itu tepat mengenai kepala korban.
“Dilakukan berkali-kali sehingga korban J mengalami luka sobek di beberapa bagian pada kepala dan mengalami pendarahan,” ujar Dedy.
Usai kejadian, korban dilarikan ke RS Bhakti Medicare untuk dilakukan tindakan medis. Namun sayang, nyawa J tak tertolong lalu dilakukan visum et repertum, sebelum akhirnya dilakukan autopsi kepada jenazah korban di RS Polri Kramat Jati Jakarta.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 10 Oktober 2022, sekira pukul 02.30 WIB. "Penangkapan cepat karena kami sudah mendapat informasi akan ada perlawanan dari masyarakat. Kami lakukan tindakan cepat mengamankan tersangka," kata Dedy. "Korban dan pelaku bertetangga dan tidak ada perlawanan (saat ditangkap),” tambah dia.
Terkait apakah pelaku mengalami gangguan jiwa seperti yang sebelumnya dituduhkan, kepolisian menyebut pelaku akan segera diperiksa psikiater. Dengan kata lain, polisi belum menyatakan pelaku adalah ODGJ sampai hasil pemeriksaan psikiater keluar.
"Belum (dinyatakan ODGJ). Nanti diinfokan. Yang menangani Polsek Cicurug," tambah Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo soal ke psikiater mana pelaku akan diperiksa.
Baca Juga :
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni sebuah golok dan pakaian yang digunakan oleh korban.
Kemudian pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, setelah polisi berkoordinasi dengan keluarga pelaku yang takut pelaku menjadi sasaran masyarakat yang tidak terima kejadian ini.
“Koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan pelaku, cuma untuk waktunya memang disiasati agar jangan sampai diketahui warga yang lain,” kata Parlan.