SUKABUMIUPDATE.com - Pinjaman online (Pinjol) kini semakin banyak dengan iming-iming proses pengajuan pinjaman yang beragam dan mudah.
Hal tersebut menjadikan semakin banyak pula orang yang tergiur apalagi mereka yang terdesak kebutuhan. Namun, tidak semua pinjaman online itu resmi, banyak pula pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dilansir dari Tempo.co, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, mengatakan pelaku pinjol ilegal mudah mencari sasaran korban lantaran banyaknya opsi penawaran.
Menurut dia, masyarakat perlu lebih jeli dalam mempertimbangkan kewajaran tawaran dari berbagai aspek. “Jangan tergiur oleh pinjaman yang sangat besar. Cek apakah logis atau tidak,” kata dia dikutip dari Koran Tempo, Kamis, 6 Oktober 2022.
Untuk mengidentifikasi apakah penyedia pinjol berizin atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Sebagaimana melansir Instagram resmi OJK, bagi masyarakat yang mengetahui pasti keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkannya melalui cara-cara berikut:
Baca Juga :
1. Satgas Waspada Investasi OJK
Sejak 2018 hingga September 2022 lalu, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 4.265 penyedian pinjol ilegal. Bahkan selama selama delapan bulan pertama 2022 saja, ada 71 entitas baru yang diblokir. Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.
2. Kepolisian
Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian. Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.
3. Kominfo
Pengaduan pinjol ilegal kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim aduan ke email [email protected]. Pengaduan-pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi. Kemudian jika terdapat temuan pelanggaran pidana, pinjaman online tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
SUMBER: TEMPO.CO/HARIS SETYAWAN