SUKABUMIUPDATE.com - Pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dilakukan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Banyak yang mengira jika pendataan non ASN dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu apa benar pendataan non ASN ini untuk mengangkat honorer jadi PNS? simak penjelasannya.
Dilansir dari Suara.com, dalam rangka pemetaan jumlah Pegawai Non ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN .
Melalui aplikasi berskala nasional ini, seluruh instansi pemerintah mulai dari pusat hingga daerah diwajibkan untuk melakukan pendataan para pegawai Non ASN di instansinya masing-masing.
Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini akan digunakan sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum para pegawai Non ASN.
Pendataan ini bukan kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses verifikasi dan validasi dilakukan pada komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan dalam dua kelompok:
Baca Juga :
- Data Utama para Pegawai Non ASN menggunakan basis NIK yang diintegrasikan dengan sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.
- Data Riwayat Kontrak Kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai Non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Surat Keputusan (SK) atau Kontrak Kerja per tahun dan Bukti Pembayaran Gaji per bulan untuk setiap SK atau Kontrak Kerja yang dimiliki.
Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan dalam aplikasi sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berusia 20 Tahun lebih dan tidak melebihi usia 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Masih melaksanakan tugas sebagai pegawai Non-ASN dan memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada tanggal 31-12-2021 hingga saat pendaftaran dilakukan.
- Pekerjaan yang dilaksanakan bukan kategori jabatan outsourcing seperti petugas kebersihan, sopir dan petugas keamanan.
- Gaji tidak bersumber dari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.
Adapun Tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Semoga tulisan ini bisa menjawab pertanyaan kalian tentang pendataan non ASN untuk apa? Bagi kalian yang sesuai kategori, selamat mengikuti program ini ya.
SUMBER: SUARA.COM/Rima Suliastini