SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memantau perkembangan pendataan non-ASN alias tenaga honorer di situs yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Komisi I terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati mengatakan pihaknya sudah meminta data sementara kepada pemerintah daerah terkait jumlah honorer atau non-ASN di Kabupaten Sukabumi berikut sebaran di setiap instansi yang sudah terdata di situs resmi daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id.
"Tahapan pendataan non-ASN dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing lalu data keseluruhan dihimpun dan didaftarkan oleh BKPSDM," kata Leni usai rapat di kantor BKPSDM di Jalan Raya Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Oktober 2022.
Leni menyatakan pendataan non-ASN berguna supaya proses penganggaran gaji atau honorarium pegawai menjadi lebih terukur dan sesuai kebutuhan. Sementara ini, kata Leni, ada 7.872 honorer atau non-ASN di Kabupaten Sukabumi, berdasarkan data yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.
"Jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun sampai 30 September 2022 atau pada tahap prafinalisasi (di situs daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id)," ujarnya.
Leni mengatakan jumlah itu akan terus bertambah karena masih ada berkas pegawai yang harus dilengkapi. "Sedangkan untuk kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kalau berdasarkan keputusan Kemenpan RB waktu tahun 2021, kuota PPPK Kabupaten Sukabumi ada 2.463," kata dia.
Menurut Leni, kuota PPPK masih belum terpenuhi karena hingga saat ini baru ada 1.742 PPPK guru. "Rencananya akan ada tambahan dari yang lolos passing grade, tapi ini belum tahu pastinya berapa, disesuaikan juga dengan ketersediaan anggaran untuk PPPK," kata Leni.
Baca Juga :
Sebelumnya, Forum honorer Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor BKPSDM pada Senin, 3 Oktober 2022. Mereka mempertanyakan informasi pendataan non-ASN yang terjadi miskomunikasi. Koordinator lapangan, Zaenal Arifin, menyatakan terdapat kendala dalam pembuatan akun di situs yang disediakan BKN.
Diketahui, skema pendataan non-ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan. Pertama, tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga honorer atau non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal yang disediakan BKN dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi tenaga non-ASN.
Kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) lewat kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.
Ketiga, tahap finalisasi yang berlangsung 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan non-ASN dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan serta mengumumkan hasil akhir data non-ASN pada kanal informasinya.
REPORTER: CRP/GIANNI FATHIN RABBANI