SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) agar tak beralih fungsi. Salah satunya melalui usulan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan LP2B, yang kini mulai dibahas Dinas Pertanian (Distan) dan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Prasarana Pertanian Distan Kabupaten Sukabumi, Gilar M Akmal, menyebut Raperda ini sangat penting, karena selain sebagai upaya untuk melindungi dan mempertahankan lahan pertanian produktif yang saat ini masih ada, juga dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan.
“LP2B merupakan bidang pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Tujuannya untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Jadi benar-benar harus dilindungi, jangan sampai terjadi alih fungsi nantinya,” ujar Gilar, Sabtu (8/20/2022).
Menurut Gilar, penyesuaian terhadap peraturan daerah terkait LP2B mutlak dilakukan. Terlebih, telah terjadi perubahan perangkat undang-undang dan aturan mengenai LP2B tersebut.
“Dalam Perda perubahan ini luasan LP2B seluas 41.643,03 hektare. Itu merupakan luas lahan sawah yang dilindungi sesuai dengan kawasan tanaman pangan atau subzona tanaman pangan,” bebernya.
Selain itu, lanjut Gilar, dalam perda perubahan terdapat skema lainnya yang diharapkan dapat melindungi LP2B, yakni skema insentif bagi petani berupa bantuan keringanan PBB, pemberian keringanan pajak disesuaikan dengan kemampuan daerah dan bantuan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi sawah LP2B.
Baca Juga :
“Dengan pemberian insentif tersebut, diharapkan masyarakat mau mempertahankan lahan pertanian miliknya. Sehingga alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah, dapat diminimalisir,” tandasnya.