SUKABUMIUPDATE.com - Forum Honorer Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan Raya Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Senin (3/10/2022). Mereka mempertanyakan informasi pendataan non-ASN yang terjadi miskomunikasi.
Forum Honorer Kabupaten Sukabumi yang datang pada Senin ini diwakili puluhan guru honorer alias non-ASN dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Koordinator lapangan, Zaenal Arifin, menyatakan terdapat kendala dalam pembuatan akun pendataan non-ASN di situs yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, skema pendataan non-ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan. Pertama, tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga honorer atau non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal yang disediakan BKN dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi tenaga non-ASN.
Kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) lewat kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.
Ketiga, tahap finalisasi yang berlangsung 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Zaenal menyebut di lapangan terjadi miskomunikasi terkait banyaknya data tenaga non-ASN seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan tidak valid saat pembuatan akun di situs atau portal resmi daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. "Dikhawatirkan yang tidak terdaftar per tanggal 30 September itu tidak terdata," katanya.
Zaenal mengatakan datangnya mereka ke kantor BKPSDM untuk mempertanyakan apakah ada perpanjangan waktu dalam tahap prafinalisasi bagi non-ASN yang belum berhasil membuat akun di portal daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. "Ternyata BKPSDM akan bertanggung jawab untuk mengusulkan ke BKN soal perpanjangan waktu tersebut," ujar dia.
Baca Juga :
Kendala teknis dalam pembuatan akun ini rata-rata terjadi pada NIK yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Zaenal khawatir jika persoalan data ini tidak selesai, akan berdampak pada kebijakan ke depan terkait nasib non-ASN yang dimungkinkan dalam pengangkatannya menjadi ASN akan menggunakan data di akun pendataan non-ASN ini.
"Kami itu di lapangan khawatir tidak terdaftar, karena mungkin suatu saat kebijakan mengambil data dari aplikasi pendataan non-ASN," imbuhnya. "Nanti malam 4 Oktober 2022 pukul 02.00 akan dibuka untuk uji publik," kata dia.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentiaan, dan Informasi Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Yulianti Suminar mengatakan pihaknya harus melakukan verifikasi ke portal Disdukcapil terkait NIK guru non-ASN untuk mengecek kebenaran data yang bersangkutan. "Hanya terkendala di data kependudukan. Perlu ditegaskan ini hanya proses pendataan, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN," ujarnya.
Dalam siaran persnya, BKN menyatakan pendataan non-ASN adalah tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN pada 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
REPORTER: CRP/GIANNI FATHIN RABBANI